Putusan PA SERANG Nomor 007/Pdt.G/2012/PA.Srg |
|
Nomor | 007/Pdt.G/2012/PA.Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Hasany Nasir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ubaidillah, M.sybr Hakim Anggota Moch. Tadjuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1. menyatakan para Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut tidak hadir di persidangan 2. menrima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagaian dengan verstek 3. mentapkan sebagaimana hukum bahwa almarhum Abdul Hamid dan almarhumah Jawariah serta almarhumah Jaenab telah mneinggal dunia dalam beragama islam 4. menetapkan bahwa alhi waris almarhum abul hamid adalah : a. Penggugat / junaedi hamid b. Tergugat I / AHMAD jOHARI c. Tergugat II / Chanifah d. Tergugat II /Chaeriah e. Tergugat IV /Chadriyah f. Tergugat V / Chartuti g. Tergugat VI / Chamdah dan h. almarhumah Zaenab (yang baru meninggal dunia tahun 1998) 5. metapkan sebagai hukum bahwa harta yang digugat yaitu tanah seluas 10650 m2 dengan batas-batas : - sebelah utara : peremuahan serang hijau - sebelah timur : jalan perumahan serang hijau/ bumisani - sbelah selatan : denagn jalan raya Cippocok - sebelah barat : Selokan air / irgasi adalah harta warisan/ harta peninggalan almarhum abdul hamid dan istrinya Jawariyah yang belum pernah dibagi kepada para ahli warisnya 6. menetaphkan bawa bagian masing-masing ahli waris dari harata penggalan tersebut diatas adalah : a. Penggugat (Junedi Hamid bin Abdul Hamid) = 124/576 bagian b. Tergugat I (Ahmad Johari bin Abdul Hamid) = 124/576 bagian c. Tergugat II (Chanifah binti Abdul Hamid) = 62/576 bagian d. Tergugat III (Chaeriyah binti Abdul hAMID) = 62/576 bagian e. Tergugat IV (Chardiyah binti Abdul Hmaid) = 62/576 bagian f. Tergguagt V (Chartuti binti Abdul Hamid) = 62/576 bagian g. Tergugat VI (Chamdah binti Abdul Hamid) = 35/576 bagian h. almarhumah Zaenab istri almarhum Abdul Hamid 45/576 bagian 7. menetapkan bahwa 1/2 dari 45/576 (bagian alamarhumah Zaenab) menjadi bagaian anak tunggalnya nama Chmadah binti Abdul Hamid dan sisanya menjadi bagian Penggugat, para Tergugat I, II, II, IV, dan V dengan perbandingan laki-laki (Penggugat dan Tergugat I medapat 2 kalil bagian anak perempuan) 8. menghukum kepada para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut diatas kepada ahli waris sesuai dengan bagian masinh-masing 9. menolak gugatan Penggugat selebihnya 10. menghukum kepada Penggugat dan para Tergugat untuk memebayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebnayak Rp. 2.991.000 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 007/Pdt.G/2012/PA.Srg
Statistik979