- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa Hj.Arifah binti Duhan telah meninggal pada tanggal 7 Juli 2020 meninggalkan satu orang anak bernama Ely Widawati binti Efendi dan suami yang bernama H.Moch.Luchis bin Mustam:
- Menetapkan Penggugat I dan Tergugat adalah ahli waris sah dari almarhumah Hj.Arifah binti Duhan;
- Menetapkan harta bawaan Hj.Arifah binti Duhan yaitu : Sebidang tanah dan bangunan Toko di atasnya yang terletak di jl. RA Kartini No. 40, RT 03 RW 02, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, kabupaten Pasuruan yang sedang disewa oleh Bank Ulamm, yang terdaftar dalam Sertpikat Hak Milik Nomor 27/Jogosari an. SITI FATIMAH, luas + 78 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Gamar Hadadi (Depot Tanjung)
- Timur : Jl. RA Kartini
- Selatan : Gg. Jogosari/Gg Hasanudin 2
- Barat : Tanah milik alamrhumah HJ. ARIFAH;
- Menetapkan harta bersama/gono gini dalam masa perkawinan almarhumah Hj. Arifah binti Duhan dan H.Moch Luchis bin Mustam adalah sebagai berikut:
- Utara : Gg. Jogosari
- Timur : Jl. RA Kartini
- Selatan : Tanah milik SRI IRIANTI (Toko Cha-Cha)
- Barat : Tanah milik ANWARI
- Sebidang tanah dan bangunan Rumah di atasnya yang terletak di belakang Bank Ulamm (jl. RA Kartini No. 40, RT 03 RW 02, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan) luas + 118 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Depot Tanjung (GAMAR HADADI)
- Timur : Toko Milik SITI FATIMAH (Bank Ulamm)
- Selatan : Gg. Jogosari/Hasanudin 2
- Barat : Tanah kosong
- Utara : Gg. Mushola
- Timur : Rumah H. SAFI???I
- Selatan : Rumah Hj.Sudiani;
- Barat : Jl. Raya Gempol;
- Menetapkan almarhumah Hj. Arifah binti Duhan berhak mendapat (setengah) bagian atas harta bersama/gono gini sebagaimana dalam diktum angka 5 (lima) di atas dan (setengah) bagian lagi menjadi hak H. Moch.Luchis bin Mustam;
- Menetapkan harta peninggalan (tirkah) almarhumah Hj. Arifah binti Duhan adalah (setengah) bagian atas harta bersama/gono gini sebagaimana dalam diktum angka 5 (lima) dan harta bawaan sebagaimana dictum angka 4 (empat) diatas;
- Menetapkan ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan (tirkah) almarhum Hj. Arifah adalah sebagai berikut :
-
- H.Moch.Luchis bin Mustam/Tergugat sebagai suami mendapat 1/4 (satu perempat) bagian;
- Ely Widawati binti Efendi/Penggugat I sebagai almarhumah Hj.Arifah mendapat 3/4 (tiga perempat) bagian;
- Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan proses pembagian waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas. Dengan ketentuan apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk itu dan hasilnya diberikan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini;
- Menyatakan sita jaminan terhadap obyek sengketa diktum nomor 4 (Empat) dan dictum nomor 5 (lima) sah dan berharga;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga atas Sita Jaminan yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Bangil dan Jurusita Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor 1986/Pdt.G/2020/PA.Bgl tanggal 28 Januari 2021 dan 12 Maret 2021, atas obyek sengketa berupa ;
- Deposito Rp 90.000.000,- di BNI KK Kejapanan an. HJ. ARIFAH;
- Sebidang tanah dan bangunan Rumah Kos yang terletak di Mulyorejo Selatan Nomor 11 RT 005 RW.003, Kel. Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, luas +364 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Rumah NINIK KURNIATI
- Timur : tanah milik PT Galaksi
- Selatan : tanah milik PT Galaksi
- Barat : Jalan Mulyorejo Selatan
- Memerintahkan kepada Juru Sita pengadilan Agama Bangil dan Jurusita Pengadilan Agama Surabaya untuk mengangkat sita Jaminan atas obyek sengketa diktum nomor 11 tersebut yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Bangil dan Jurusita Pengadilan Agama Surabaya dengan nomor 1986/Pdt.G/2020/PA.Bgl tanggal 28 Januari 2021 dan 12 Maret 2021;
- Menolak dan tidak dapat menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 19.704.000,- (Sembilan belas juta tujuh ratus empat ribu rupiah) secara bersama-sama/tanggung renteng;
Putusan PA BANGIL Nomor 1986/Pdt.G/2020/PA.Bgl |
|
Nomor | 1986/Pdt.G/2020/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Amalia Hikmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Sopalatu, Br Hakim Anggota Mulyadi, M.hi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hindun Nuraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Ekesepsi Dalam Pokok Perkara 5.1. Sebidang tanah dan bangunan toko di atasnya, luas +54 m2 yang terletak di jl. RA Kartini No. 39, RT 03 RW 02, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang sedang disewa oleh Toko Accu, dengan batas-batas sebagai berikut: 5.3 Sebidang tanah dan bangunan Toko dan Rumah di atasnya terletak di Jl. Raya Gempol No. 229A Desa Gempol, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan (Toko Elinda), luas +120 m2, dengan batas-batas sebagai berikut: 5.4 Sepeda Motor Honda (2015) No.Pol. N 6762 TAE atas nama H.Moch.Luchis; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1986/Pdt.G/2020/PA.Bgl
Statistik9534