- Menyatakan Terdakwa (Neri Bancin Bin Alm. Tuhu Bancin) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Jarimah Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimah Maisir? jenis togel atau KIM online, sebagaimana diatur dan diancam ?Uqubat dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
- Menghukum dan menjatuhkan ?Uqubat Ta?zir kepada Terdakwa dengan ?Uqubat cambuk di depan umum sebanyak 30 (tiga puluh) kali dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000 berjumlah total Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp.50.000,- berjumlah total Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) berjumlah total Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) berjumlah total Rp.15.000,(lima belas ribu rupiah);
- 19 (sembilan belas) lembar uang pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) berjumlah total Rp.38.000,-(tiga puluh delapan ribu rupiah) (dirampas untuk Negara)
- 1 (satu) buah buku Notes (catatan) kecil;
- 2 (dua) lembar kertas Ohm Brenk;
- 2 (dua) lembar kertas karbon warna hitam yang telah terpotong;
- 4 (empat) buah pulpen;
- 1 (satu) lembar kertas kupon yang tertulis angka dan kali uang taruhan;
- 1 (satu) buah hp merk redmi model 7A warna Hitam Biru dengan nomor Imei 1 : 862235041372862 dan Imei 2 : 862235041372870 (dirampas untuk dimusnahkan)
- 1 (satu) buah KTP atas nama NERI BANCIN(dikembalikan kepada terdakwa NERI BANCIN BIN ALM. TUHU BANCIN).
- 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan MS Kota Subulussalam Nomor 5/JN/2021/MS.Sus |
|
Nomor | 5/JN/2021/MS.Sus |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Jinayat |
Kata Kunci | Maisir |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | MS Kota Subulussalam |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pahruddin Ritonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Naufal, S.sy.br Hakim Anggota Ahmad Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hidayatullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | CAMBUK |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/JN/2021/MS.Sus.zip
- Download PDF
- 5/JN/2021/MS.Sus.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/JN/2021/MS.Sus
Statistik16659