- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak bernama Ninis Kurnia Saputi binti Riyadi lahir tanggal 27 Desember 2004 (perempuan, berumur 16 tahun) dan Leto Irwansyah bin Riyadi lahir tanggal 14 Mei 2011 (laki-laki, berumur 10 tahun) berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bisa bertemu dengan kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah terhadap kedua anak bernama Ninis Kurnia Saputi binti Riyadi dan Leto Irwansyah bin Riyadi melalui Penggugat rekonvensi sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 25% (dua puluh lima persen) pertahunnya, menyesuaikan kebutuhan kedua anak tersebut hingga mereka dewasa (berumur 21 tahun) atau bisa mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
- Nafkah lampau (madhiyah) berupa uang sejumlah Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Nafkah iddah perbulan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah total selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut???ah berupa uang sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);
Putusan PA Namlea Nomor 72/Pdt.G/2021/PA.Nla |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2021/PA.Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarifa Saimima |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Zainab Pelupessy, Br Hakim Anggota M. Mirwan Rahmani |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarif Hidayat Ibnu Hadjar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Riyadi bin Sakri alias Sukri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Poniah binti Suwiknyo) di depan sidang Pengadilan Agama Namlea; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2021/PA.Nla.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2021/PA.Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pdt.G/2021/PA.Nla
Statistik5432