- Menolak eksepsi Tergugat;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan H. Ahmad Hermawan telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 2010;
- Menetapkan Harta Bersama Alm H. Ahmad Hermawan dengan. Hj. Heni Siti Julaeha bin Adiwikarta adalah; sebidang tanah dan sebuah bangunan rumah di atasnya dengan luas tanah 600 M2 terletak di Jln. Armanik Endah No. 85 RT/RW 003/010, Kelurahan Sukamiskin, kecamatan Arcamanik Kota Bandung dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 77/Kelurahan Sukamiskin An. H. Ahmad Hermawan;
- Menetapkan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa sebidang tanah dan sebuah bangunan rumah di atasnya dengan luas tanah 600 M2 terletak di Jln. Armanik Endah No. 85 RT/RW 003/010, Kelurahan Sukamiskin, kecamatan Arcamanik Kota Bandung dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 77/Kelurahan Sukamiskin An. H. Ahmad Hermawan[
- Mentapkan membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3 di atas:
- Menetapkan ahli waris dari alm. H. Ahmad Hermawan adalah:
- Hj. Heni Siti Julaeha (istri);
- Menetapkan Tergugat (Hj. Linda Marlinda) dan Turut Tergugat I (Andri Hermawan) sebagai anak angkat H. Ahmad Hermawan dengan Hj. Heni Siti Julaeha;
- Menetapkan bagian waris Hj. Heni Siti Julaeha adalah (seperempat) dari harta peninggalan alm. H. Ahmad Hermawan sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 5.1;
- Menetapkan bagian dua anak angkat Alm. H. Ahmad Hermawan dengan Hj. Heni Siti Julaeha sebagaimana tersebut pada diktum angka 7 di atas mendapat 1/3 (sepertiga) bagian dari harta peninggalan alm. H. Ahmad Hermawan sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 5.1, sebagai bagian wasiat wajibah
- Menetapkan sisa harta peninggalan alm. H. Ahmad Hermawan sebagaimana tersebut pada diktum angka 5.1, setelah dikurangi bagian anak angkat sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 9, diserahkan kembali menjadi bagian Hj. Heni Siti Julaeha;
- Menetapkan Hj. Heni Siti Julaeha binti Adiwikarta telah meninggal dunia pada tanggal 02 September 2017:
- Menetapkan harta peninggalan alm. Hj. Heni Siti Julaeha binti Adiwikarta terdiri dari:
- (seperdua) dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 5.2;
- (seperempat), sebagai bagian waris dari alm. suaminya sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 8 ditambah
- Sisa harta alm. suaminya sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 10;
- dan Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat XXII, untuk melakukan pembagian harta peninggalan alm. H. Ahmad Hermawan dan Hj. Heni Siti Julaeha sebagaimana tersebut dalam diktum putusan di atas, dan menyerahkan bagian yang menjadi hak masing-masing ahli waris sesuai dengan bagiannya menurut hukum, dan apabila harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka harta tersebut harus dijual terlebih dahulu melalui Kantor Lelang Negara atau dijual di bawah tangan dengan harga yang telah disepakati oleh semua ahli waris;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
Putusan PA BANDUNG Nomor 4728/Pdt.G/2020/PA.Badg |
|
Nomor | 4728/Pdt.G/2020/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mustopa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Euis Nurkhaeronibr Hakim Anggota H. W. Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Frieda Djufri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI: 5.1. (seperdua) bagian menjadi milik dan harta tirkah alm H. Ahmad Hermawan; 5.2. (seperdua) bagian lagi menjadi milik Hj. Heni Siti Julaeha; 13. Menetapkan 1/3 bagian dari harta peninggalan alm. Hj. Heni Siti Julaeha sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 12.1, diberikan untuk anak angkatnya sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 7 di atas; 14. Menetapkan ahli waris alm. Hj. Heni Siti Julaeha dengan bagiannya masing-masing, sebagai berikut: 14.1. Kadna bin Adiwikarta (saudara kandung laki-laki), mendapar 2/11 bagian 14.2. Bini bin Adiwikarta (saudara kandung laki-laki, mendapar 2/11 bagian 14.3. Ahmad Amirudin bin Adiwikarta (saudara kandung laki-laki, mendapar 2/11 bagian 14.4. Uye bin Adiwikarta saudara kandung laki-laki mendapat 2/11 bagian, oleh karena Uye bin Adiwikarta telah meninggal dunia maka bagiannya diberikan kepada anak-anak keturunannya bernama : 14.4.1. Anang bin Uye (Turut Tergugat II); 14.4.2. Aning binti Uye, (turut Tergugat III); 14.4.3. Aud Suharna bin Uye (Turut Tergugat IV); 14.4.4. Tatang bin Uye (Turut Tergugat V); 14.4.5. Wawan bin Uye (Turut Tergugat VI); 14.4.6. Ana bin Uye (Turut Tergugat VII); 14.4.7. Yanti binti Uye (Turut Tergugat VIII); 14.4.8. Oto bin Uye (Turut Tergugat IX); 14.4.9. Yudi Wahyudi bin Uye (Turut Tergugat X); 14.4.10. Enurjanah binti Uye) (Turut Tergugat XI); 14.5. Uneb bin Adiwikarta saudara kandung laki-laki mendapat 2/11 bagian, namun oleh karena Uye bin Adiwikarta telah meninggal dunia maka bagiannya diberikan kepada anak keturunannya; 14.5.1. Bandi bin Uneb (Turut Tergugat XII); 14.5.2. Oneng binti Uneb (Turut Tergugat XIII); 14.5.3. Dede Ahmad Suparman bin Uneb (Turut Tergugat XIV); 14.5.4. Tati Rohayati binti Uneb (Turut Tergugat XV); 14.5.5. Nining Susanti binti Uneb (Turut Tergugat XVI); 14.5.6. Ahudin bin Uneb (Turut Tergugat XVII: 14.5.7. Trisno bin Uneb (Turut Tergugat XVIII); 14.5.8. Darussalam bin Uneb (Turut Tergugat XIX); 14.5.9. Sumasrini binti Uneb (Turut Tergugat XX); 14.5.10. Neni Suryani binti Uneb) (Turut Tergugat XXI; 14.6. Hj.Sadiah binti Adiwikarta saudara kandung perempuan mendapat 1/11 bagian, karena Hj. Sadiah telah meninggal dunia maka bagiannya diberikan kepada anaknya bernama: Eceh Sumarsih binti Tardi (Turut Tergugat (XXII); 15. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan harta bersama milik alm. H. Ahmad Hermawan dengan alm. Hj Heni Siti Julaeha sebagaimana diktum putusan angka 3 diatas kepada ahli waris alm. Hj Heni Siti Jubaedah untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris dan anak angkat; 17. Memerintahkan kepada seluruh ahli waris alm. Hj. Neni Siti Julaeha untuk menyerahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat I yang sudah menjadi haknya sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan; 18. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.9.695.000,00 (Sembilan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) kepada semua ahli waris Hj. Heni Siti Julaeha (Para Penggugat, Turut Tergugat II s/d Turut Tergugat XXII) dan Tergugat, dan Turut Tergugat II sebagai anak angkatnya, dibayar secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/Ag/2022
Pertama : 4728/Pdt.G/2020/PA.Badg
Statistik22651