- Menyatakan Terdakwa Marsuki alias Abba Linda bin Alm. Muh. Tahir tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Marsuki alias Abba Linda bin Alm. Muh. Tahir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dan Penyimpanan tanpa lzin Usaha Penyimpanan sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) buah jerigen berisi bahan bakar Minyak jenis Premium dengan total 334 (tiga ratus tiga puluh empat) liter;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna hitam dengan No. Pol DC 3925 BI nomor rangka: MH3SE8810FJ322664, Nomor Mesin: E3R2E-0342102;
- 1 (satu) buah kunci motor merk YAMAHA MIO M3 warna hitam dengan No, Pol DC 3925 BI nomor rangka: MH3SE8810FJ322664, Nomor mesin: E3R2E-0342102;
Putusan PN MAJENE Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nona Vivi Sri Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda, Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Ira Amperawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada sdri. KURNIATI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Statistik9023