- Menyatakan Terdakwa NAJAMUDDIN Als. NAJA bin SUNUSI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa NAJAMUDDIN Als. NAJA bin SUNUSI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dilengkapi Izin Usaha sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) buah jerigen berisi bahan bakar minyak jenis premium;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merek Yamaha Mio J warna merah No. Pol DC 3333 NJ No. rangka Mh354pooobcj480079 No. mesin : 54p-480338;
- 1 (satu) buah kunci motor Merek Yamaha Mio J warna merah No. Pol DC 3333 NJ No. rangka Mh354pooobcj480079 No. mesin : 54p-480338;
- 1 (satu) unit sepeda motor Merek Suzuki Thunder warna hitam No. Pol DD 6647 AV No. rangka Mh8en125a8j488914 No. mesin : f405-id-488682;
- 1 (satu) buah kunci motor Merek Suzuki Thunder warna hitam No. Pol DD 6647 AV No. rangka Mh8en125a8j488914 No. mesin : f405-id-488682
Putusan PN MAJENE Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nona Vivi Sri Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda, Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar Mursid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2021/PN_Mjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Statistik18970