- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAJAWA NOMOR 6/PID.SUS/2021/PN BJW, TANGGAL 14 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YOSEPH FREINADEMETZ LAGA WEA ALIAS FRIT TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA DAN TANPA HAK MENTRANSMISIKAN INFORMASI YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 ( SATU ) TAHUN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Bjw, tanggal 14 April 2021 yang dimohonkan banding sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa YOSEPH FREINADEMETZ LAGA WEA alias FRIT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi yang memiliki muatan penghinaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT KUPANG Nomor 73/PID/2021/PT KPG |
|
Nomor | 73/PID/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | H. Jauhari, Broloan Harianja |
Panitera | Paulus Para |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 ( SATU ) BUAH HANDPHONE ( HP ) MEREK OPPO H3S WARNA KOMBINASI BIRU HITAM DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 ( SATU ) BUAH HANDPHONE ( HP ) MEREK VIVO Y12 WARNA KOMBINASI BIRU HITAM DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI EUGENIA LITWINDA TIWA; - |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 ( satu ) buah Handphone ( HP ) merek Oppo H3S warna kombinasi biru hitam dirampas untuk negara; - 1 ( satu ) buah Handphone ( HP ) merek Vivo Y12 warna kombinasi biru hitam dikembalikan kepada saksi Eugenia Litwinda Tiwa; - |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/PID/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 73/PID/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 73/PID/2021/PT KPG
Statistik320269