- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Makassar mengirimkan salinan putusan perceraian Penggugat dan Tergugat yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, agar mencatat perceraian ini dalam register yang disediakan untuk itu dan menerbitkan akte perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat yang berperkara untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap untuk mencatat Akte Perkawinan No. 3400/2013 tanggal 5 Juli 2013 dalam daftar perceraian yang diperuntukkan untuk itu dan mencatatnya dalam buku register perceraian;
- Menghukum kepada Penggugat untuk memberikan dan menanggung semua biaya hidup untuk keperluan Anak yang bernama KIMORA JOSEPHINE WONG sampai dengan dewasa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan dalam bentuk tunai dan paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan berjalan sampai anak tersebut dewasa dan membayarkan untuk biaya pendaftaran dan uang pangkal sekolah anak tersebut;
- Menetapkan Tergugat sebagai wali asuh anak masih dibawah umur dari hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yakni KIMORA JOSEPHINE WONG lahir di Makassar tanggal 09 Desember 2013;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Doddy Hendrasakti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Faisal Akbaruddin Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rahmi Sahabuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 360.000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik17459