- Menyatakan terdakwa I Febrian Zikri panggilan Febri bin Irawan Sumantri, terdakwa II Rully Erfik panggilan Erfik bin Masrul, dan terdakwa III Cholidi Ongki panggilan Ong bin Muktar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????Pencurian Dalam Keadaan Yang Memberatkan????? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Febrian Zikri panggilan Febri bin Irawan Sumantri dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, dan kepada terdakwa II Rully Erfik panggilan Erfik bin Masrul, dan terdakwa III Cholidi Ongki panggilan Ong bin Muktar masing-masing dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sarang Burung wallet sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) keping seberat 4 (empat) Kilogram koma 1 (satu) Ons dan disisihkan sebanyak 8 (delapan) keping seberat 1 (satu) Ons untuk barang bukti kemudian dikembalikan sebanyak 180 (seratus delapan puluh) keping seberat 4 (empat) kilogram kepada pemilik;
- 1 (satu) helai karung warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Win dengan nomor polisi BA 6449 VG, nomor rangka MH1HABD174K046296, nomor mesin HABDE-1045442 atas nama Syafrudin;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Win dengan nomor polisi BA 6449 VG, nomor rangka MH1HABD174K046296, nomor mesin HABDE-1045442 atas nama Syafrudin.
- Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 5/Pid.B/2021/PN Plj |
|
Nomor | 5/Pid.B/2021/PN Plj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Pulau Punjung |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmi Afdhila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Fajar Puji Sembodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yendi Martin Rudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Agusnadi panggilan Datuk Rajo Adil; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.B/2021/PN_Plj.zip
- Download PDF
- 5/Pid.B/2021/PN_Plj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.B/2021/PN Plj
Statistik5917