Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 74/Pid.B/2021/PN KLT |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Chrustine Debora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Octapiani, Br Hakim Anggota Rafli Fadilah Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti Febri Dwi Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Harmaini alias Pendek bin (Alm) Abdul Muis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer; 2. Membebaskan Terdakwa Harmaini alias Pendek bin (Alm) Abdul Muis dari dakwaan alternatif kedua primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Harmaini alias Pendek bin (Alm) Abdul Muis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah pisau terbuat dari baja bergagang kayu warna ungu muda; - 1 (satu) buah sarung pisau terbuat dari kayu warna merah anggur; - 1 (satu) buah golok terbuat dari baja bergagang kayu warna kream; - 1 (satu) buah sarung golok terbuat dari kayu warna kream; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah tas sandang kecil warna coklat, bertali slempang warna hitam dan bertulisan polo; - 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y19 model 1816 warna hitam biru; Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Daprizal alias Izal bin Amirudin; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2021/PN_KLT.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2021/PN_KLT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN KLT
Statistik7625