- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat III;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Ukur No. 21 / SAN / 1999 tgl 11-11-1999 yang dijadikan Obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 393 Tanggal 1 Desember 1999, Luas 1 hektar dan 11,6 are (111, 6 are) yang terletak di Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atas nama NANG PILIH yang kemudian berubah menjadi atas nama I NYOMAN SEMIDRA, SE serta Gambar Tanah yang merupakan Lampiran dari Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum;
- Menyatakan bahwa Obyek Tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No.393, tertanggal 1 Desember 1999, luas 1 ha dan 11,6 are, letak di Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali atas nama NANG PILIH kemudian berubah menjadi atas nama I NYOMAN SEMIDRA, SE adalah pada Persil No. 70 Desa Suana dan bukan pada Persil No. 69B Desa Suana;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 393 Tanggal 1 Desember 1999 dengan Lampiran Surat Ukur No. 21 / SAN / 1999 Tanggal 11-11-1999 termasuk Gambar Tanahnya atas nama NANG PILIH yang kemudian berubah menjadi atas nama I NYOMAN SEMIDRA, SE adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan yang mengikat secara hukum;
- Menyatakan bahwa obyek tanah 3 bidang tanah dengan Persil No. 69 B, Luas 86, 6 are dengan SHM No. 1205, tanggal 20 Mei 2015, SHM No. 1401, tanggal 15 Desember 2015 dan SHM No.1206 tanggal 20 Mei 2015, letak Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida atas nama I MADE LUAT obyek tanahnya benar dan sah secara hukum yakni terletak pada Persil No. 69 B Desa Suana;
- Menyatakan bahwa 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masimg:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1205, tanggal 20 Mei 2015 Luas 5,6 are (560 M2), letak Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan Surat Ukur No. 00237/Suana/2015 tgl. 17-03-2015 atas nama Penggugat I I MADE LUAT yang diterbitkan oleh Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung sah secara hukum dan tetap berlaku;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1401 tanggal 15 Desember 2015, luas 49 are (4900 M2) letak, Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan Surat Ukur No. 00394/Suana/2015 tgl. 26 Mei 2015 atas nama Penggugat I I MADE LUAT yang diterbitkan oleh Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung sah secara hukum dan tetap berlaku;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1206, tanggal 20 Mei 2015, luas 32 are (3200 M2), letak Desa Suana, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali dengan Surat Ukur No. 00239/Suana/2015 tgl. 17-03-2015 atas nama I MADE LUAT yang diterbitkan oleh Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Klungkung sah secara hukum dan tetap berlaku;
- Menolak gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Konvensi / Penggugat Rekonvensi, dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 7.658.000 (tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Endru Sonata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jelika Pratiwi, Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Raka Endrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik12164