- Menyatakan Terdakwa Muhamad Efendi alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian yang dilakukan beberapa kali? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Grand warna hitam, nomor polisi DK 3143 GAI, nomor rangka: MHINFG00TTK177987, nomor mesin: N107933850, BPKB Nomor: N-10793385 atas nama I Gusti Bagus Suastika;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas Nama I Gusti Bagus Suastika;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama I Gusti Bagus Suastika;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih, nomor polisi DK 2184 NA, nomor rangka: MH1JFD219DK312869, nomor mesin: JFD2E-1307314, BPKB Nomor: R7332/II/13 atas nama Pemilik I Gusti Ngurah Muliawan;
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama I Gusti Ngurah Muliawan;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama I Gusti Ngurah Muliawan;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 34/Pid.B/2021/PN Srp |
|
Nomor | 34/Pid.B/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pulung Yustisia Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Hakim Anggota Valeria Flossie Avila Santi |
Panitera | Amd., Panitera Pengganti Gede Eko Prayudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi I Gusti Ayu Sri Purnami; Dikembalikan kepada Saksi I Gusti Ngurah Sugianta; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2021/PN Srp
Statistik8131