Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 44/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 44/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Eldi Nasali, Mhfirdaus Azizy |
Panitera | T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS ATAU BEBAS |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ISWAN KAUNO Anak Dari Almarhum D.Y. ALFARED KAITORA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa ISWAN KAUNO Anak Dari Almarhum D.Y. ALFARED KAITORA oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;3. Memerintahkan Terdakwa ISWAN KAUNO Anak Dari Almarhum D.Y. ALFARED KAITORA dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;4. Memulihkan hak-hak Terdakwa ISWAN KAUNO Anak Dari Almarhum D.Y. ALFARED KAITORA dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;5. Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar surat mengajukan permohonan untuk dicalonkan menjadi Kasi Keuangan atas nama HENDRA KURNIAWAN dan Fotokopi surat yang diajukan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berupa: 1) Surat pernyataan tidak pernah melakukan perbuatan tercela tanggal 12 Mei 2017 yang ditandatangani HENDRA KURNIAWAN, T-1;2) Surat pernyataan mampu mengoperasikan computer tanggal 12 Mei 2017 yang ditandatangani HENDRA KURNIAWAN, T-2;3) Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika tanggal 12 Mei 2017 yang ditandatangani HENDRA KURNIAWAN, T-3;4) Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa tanggal 12 Mei 2017 yang ditandatangani HENDRA KURNIAWAN, T-4;5) Surat pengaduan oleh Hendra Kurnyawan kepada Kapolsek Enggano tanggal 7 Juli 2020 yang ditandatangani HENDRA KURNIAWAN, T-5Tetap terlampir dalam berkas perkara;Terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2021/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2021/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik10737