- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARIPARAPEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT / PARA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKANPUTUSAN PENGADILAN NEGERI AMBON TANGGAL 3MARET 2021 NOMOR 167PDT.G/2020/PN. AMB YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permohonan banding dariParaPembanding semula Para Tergugat / Para Penggugat Rekonvensi;
- MembatalkanPutusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 3Maret 2021 Nomor 167Pdt.G/2020/PN. Amb yang dimohonkan banding tersebut;
Putusan PT AMBON Nomor 28/PDT/2021/PT AMB |
|
Nomor | 28/PDT/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riny Sesulih Bastam |
Hakim Anggota | Maringan Sitompul, Breddy Parulian Siregar |
Panitera | Daniel Nataniel Moriolkossu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, DAN TERGUGAT III/ PARA PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA : MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT / TERBANDING I TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT I REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI/ TERBANDING I TIDAK DAPAT DITERIMA DALAM POKOK PERKARA : MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI/ PARA TERGUGAT KONVENSI/ PARA PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT I REKONVENSI/ TERBANDING I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Dengan mengadili sendiri DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi : Menerima eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III/ Para Pembanding; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Penggugat / Terbanding I tidak dapat diterima; DALAM REKONVENSI : Dalam Eksepsi : Menyatakan eksepsi Tergugat I Rekonvensi/ Penggugat Konvensi/ Terbanding I tidak dapat diterima Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi/ Para Pembanding tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat I Rekonvensi/ Terbanding I untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/PDT/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 28/PDT/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 28/PDT/2021/PT AMB
Statistik8530