- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KONPENSI KEPADA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SEJUMLAH RP 1.979.500,-(SATU JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS RUPIAH )
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM REKONPENSI KEPADA TERGUGAT/PENGGUGAT REKONPENSI SEJUMLAH RP 1.979.500,-(SATU JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS RUPIAH )
- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi/Pembanding dapat diterima;
- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi/Pembanding tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara dalam konpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp 1.979.500,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah )
- Membebankan biaya perkara dalam rekonpensi kepada Tergugat/Penggugat rekonpensi sejumlah Rp 1.979.500,-(satu juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah )
Putusan PTA PALANGKARAYA Nomor 12/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PTA.PIk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Mujib |
Hakim Anggota | Hj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, Brdra. Hj. Suhaimi |
Panitera | S.ag, Nurul Jamaliah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUARA TEWEH NOMOR 290/PDT.G/2020/PA.MTW TANGGAL 17 MARET 2021 MASEHI YANG BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 SYABAN 1442 HIJRIYAH; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI -MENGABULKAN EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING; - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI III. MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA INI UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
MENGADILI II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor 290/Pdt.G/2020/PA.Mtw tanggal 17 Maret 2021 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 3 Sya?ban 1442 Hijriyah; Dan dengan mengadili sendiri DALAM KONPENSI -Mengabulkan Eksepsi Tergugat/Pembanding; - Menyatakan gugatan para Penggugat Konpensi/para Terbanding tidak dapat diterima; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI III. Menghukum kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara ini untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PTA.PIk.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PTA.PIk.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2021/PTA.PIk
Statistik16367