- Menyatakan terdakwa PERI IRAWAN, S.Pd Bin USMAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa PERI IRAWAN, S.Pd Bin USMAN untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp107.471.950,00 (seratus tujuh juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
Putusan PN BANDUNG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asep Sumirat Danaatmaja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto, Hakim Anggota Syarip |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Martini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor : 07/SK/LJS.SJK.TU/01/2017, tentang Pengangkatan Pendampingan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. 2. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor 007/SK/LJS.SJK.TU/01/2018, tentang Pengangkatan Pendampingan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2018. 3. 1 (satu) Berkas Salinan Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Nomor 04.F/SK/LJS.SJK.TU/01/2019, tentang Pengangkatan Pendampingan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2019. 4. 1 (satu) Berkas Data Bayar Desa Jayagiri Kec. Sindangbarang Kab. Cianjur Tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI Dra. ENAH RASMANAH Binti (Alm) A. MAHRUM 5. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI ata snama DEUIS MIMPALAH. 6. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama HAWIAH ELI SETIWAN. 7. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama YAYA. 8. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama PENTI. 9. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas namaKARMINI . 10. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas namaSARIPAH . 11. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas namaENAM . 12. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama DARMAWATI. 13. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas namaETIH . 14. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama ROPIAH. 15. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama SAEPUDIN. 16. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama MUMUN. 17. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama MUHAMAD PAISAL. 18. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama MIMIN. 19. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama AJAT. 20. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama NASIR. 21. 1 (satu) Lembar Rekening Koran Bank BRI atas nama ROMIH. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI YUSWONO Bin MUKIDI 22. 17 (Tujuh belas) buah kartu ATM warna merah putih Bank BRI. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 7.Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,( Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg
Statistik18373