- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir ;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dengan verstek ;
- Menyatakan Tergugat I bukanlah anak kandung dari anak pasangan LIE, SIN TJOAN (JOHAN) (=Penggugat) dan TJIOE, SIOE KIAUW (=Tergugat II) melainkan adalah anak kandung / sah dari pasangan suami istri CHEN CHUN CHIEH (=Tergugat III) dan TJIOE, LILI CUCU alias LILI CUCU (dahulu TJIOE, SIOE KIAUW) (=Tergugat II) ;
- Menyatakan Akta Kelahiran No. 1496/1986 tertanggal 25 Oktober 1986 atas nama FELIX (=Tergugat I) yang tertulis sebagai anak dari pasangan LIE, SIN TJOAN (JOHAN) (=Penggugat) dan TJIOE, SIOE KIAUW (=Tergugat II) yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya DT. II Bandung (sekarang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Bandung dan / atau Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Cimahi untuk menerbitkan kembali Akta Kelahiran baru di tahun berjalan atas nama FELIX (=Tergugat I), lahir di Bandung, tanggal 06 Oktober 1986, sebagai anak dari pasangan suami isteri CHEN CHUN CHIEH (=Tergugat III) dan TJIOE, LILI CUCU alias LILI CUCU (dahulu TJIOE, SIOE KIAUW) (=Tergugat II) ;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.655.000,- (satu juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 170/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Kuncoro, Br Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Jono Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pdt.G/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 170/Pdt.G/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik8832