-
Menolak provisi para Penggugat seluruhnya;
-
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
-
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
-
Menyatakan hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat putus sejak 21 Juli 2020, dengan kualifikasi PHK karena efisiensi;
-
Menghukum Tergugat membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada para Penggugat dengan jumlah total seluruhnya sebesar Rp 895.321.231 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah), dengan perincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:
NO
NAMA
JUMLAH KOMPENSASI
1
Reni Rostini
Rp 93.864.323
2
Untung Subagyo
Rp 101.084.655
3
Rohimah
Rp 93.864.323
4
Suhartini
Rp 101.084.655
5
Imas Sunarsih
Rp 101.084.655
6
Tuti Sumiati
Rp 101.084.655
7
Supartinah
Rp 101.084.655
8
Fatimah
Rp 101.084.655
9
Siti Supriati
Rp 101.084.655
-
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
-
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 870.000 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Wasdi Permana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Bdg
Statistik10542