Putusan PN AIRMADIDI Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Arm |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Arm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AIRMADIDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Steven C. Walukow |
Hakim Anggota | Annissa Nurjanah Tuarita, Christian E.o. Rumbajan |
Panitera | Franky Ray Kairupan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa ANUGERAH SAPUTRA Alias APUT Alias OGAH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Perbuatan Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : a) 1 (Satu) Paket Narkotika Golongan I Dalam bentuk Tanaman Jenis Ganja;b) 1 (satu) buah dus warnah coklat yang di bungkus dengan plastic hitam dan dililit dengan lakban warnah bening, dengan alamat Penerima, A.n. GAVRIEL EL CORLEONE, UNIVERSITAS KLABAT AIRMADIDI BAWAH, AIRMADIDI. KAB MINAHASA. 95371 NO TLP +6281341226880; c) 1 (satu) Unit Hand Phone merk Xiaomi Redmi 8A Pro Warna Hitam dengan SimCard Telkomsel Nomor 081341226880, Imei 1, 862089041230129, Imei 2, 8620890412013;d) 1 (satu) lembar kertas resi tanda terima barang warna putih nomor 410300079094520;e) 1 (satu) unit HP merk Samsung Note 10 warna hitam Sim Card 085389549847, No IMEI 359019105507047/01, 359020105507054/01;Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.f) 1 (satu) buah ATM BRI warna biru;dikembalikan kepada Terdakwa Anugerah Saputra Alias Aput Alias Ogah;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Arm.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Arm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2021/PN Arm
Statistik8248