Putusan PN PEKANBARU Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estiono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyawal, Se.hakim Anggota Yuliazmen |
Panitera | Nurlismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSIMenyatakan Eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima;;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian.Menyatakan demi hukum Para Penggugat menjadi Tenaga Kerja/ Karyawan Tetap (PKWTT) sejak bekerja di perkebunan milik Tergugat.Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat akibat pemutusan hubungan sebagai berikut :Penggugat 1 / DEDEK SAPUTRA sebesar = Rp 7.080.000,- (Tujuh juta delapan puluh ribu rupiah)Penggugat 2 / DENI SURYA R. sebesar = Rp 9.440.000,- (Sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)Penggugat 3 / BASRI SINAGA sebesar = Rp 9.440.000,- (Sembilan juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)Penggugat 4 / AMONI HAREFA sebesar = Rp 7.522.500,- (Tujuh juta lima ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah)Penggugat 5 / SURATNO sebesar = Rp 12.537.500,- (Dua belas juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)Penggugat 6 / NEMA MENDOPA sebesar = Rp 10.620.000,- (Sepuluh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) 4. Menolak gugatan Para Pengggugat selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Penggugat Rekonvensi tersebutDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensimembayar biaya perkara sebesar Rp 1.853.000,00 Terbilang (Satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupian); |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 815 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 41/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik16945