Putusan PT AMBON Nomor 16/PID/2021/PT AMB |
|
Nomor | 16/PID/2021/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Budhy Hertantiyo |
Hakim Anggota | Brdaniel Pratu, Susilo Utomo |
Panitera | Sofia Maitimu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAUMLAKI TANGGAL 1 APRIL 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING DENGAN AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA DIDIMA YEMPORMASE ALIAS IMA TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DIDIMA YEMPORMASE ALIAS IMA; DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM ) BULAN DENGAN KETENTUAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI OLEH TERDAKWA KECUALI DENGAN PUTUSAN HAKIM DIKEMUDIAN HARI TERDAKWA TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBELUM BERAKHIRNYA MASA PERCOBAAN SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN ; 3. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YAKNI TINGKAT PERTAMA DAN TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permintaan banding dari terdakwa - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Saumlaki tanggal 1 April 2021 yang dimintakan banding dengan amar putusan selengkapnya sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa DIDIMA YEMPORMASE ALIAS IMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perzinahan Secara Berlanjut? sebagaimana dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIDIMA YEMPORMASE Alias IMA; dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dengan putusan Hakim dikemudian hari Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 9 (Sembilan) bulan ; 3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan yakni tingkat pertama dan tingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/PID/2021/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 16/PID/2021/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PID/2021/PT AMB
Statistik9033