- Menyatakan Terdakwa INTARTO Alias CHILIN Bin TRI SEMEDI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Subsidairitas Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu berat 0,61 gram yang berada didalam bungkus sampoerna mild setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sisanya berupa serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,25528 gram;
- 1 Buah alat hisap sabu (bong);
- 1 Buah pipet kaca;
- 1 Buah sedotan yang sudah dimodifikasi;
- 1 Buah Hp merk Vivo beserta sim cardnya 0815747721191;
- 1 Spm Yamaha mio soul warna biru hitam No Pol AAB6019WF;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN WONOGIRI Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Wng |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Wng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WONOGIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Kusuma Maharani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anita Zulfiani, Hakim Anggota Michael Last Yuliar Syamriyadi Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Wng.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Wng.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Wng
Statistik8228