- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI PADANG PANJANG TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG PANJANG NOMOR 4/PID.B/ 2021/PN PDP, TANGGAL 5 APRIL 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA JUMMARNIDA BINTI ZAKIR (ALM) PANGGILAN JUM TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT MOBIL AVANZA WARNA PUTIH NOMOR POLISI BA 1326 RV NOMOR RANGKA MHKMIBA3JCK089755 NOMOR MESIN DL 76561;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE SAMSUNG DUOS WARNA BIRU;
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Panjang tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Panjang Nomor 4/Pid.B/ 2021/PN Pdp, tanggal 5 April 2021, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa Jummarnida binti Zakir (Alm) panggilan Jum tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Avanza warna putih Nomor Polisi BA 1326 RV Nomor Rangka MHKMIBA3JCK089755 Nomor Mesin DL 76561;
- 1 (satu) unit handphone Samsung Duos warna biru;
Putusan PT PADANG Nomor 96/PID/2021/PT PDG |
|
Nomor | 96/PID/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rita Elsy |
Hakim Anggota | Asmar, M.hbrretno Purwandari Yulistyowati |
Panitera | Emmy Jefriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA JUMMARNIDA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa Jummarnida; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 96/PID/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/PID/2021/PT PDG
Statistik7245