- Menyatakan Terdakwa I M. SAFIUL ANAM Alias GENDUT Bin SUBAKIR dan Terdakwa II ALI SHODIKIN Alias KINTEL Bin SUBAKIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB Nomor: M-10322266 dengan Identitas pemilik, nama BADRI, pekerjaan Pedagang, Alamat Dukuh Kalidoro Lor RT 02 RW 06 Desa Bulungcangkring Kecamatan Jekulo Kudus, nomor registrasi K 1817 JT, warna hitam (kanzai) Merk MITSUBISHI, type L 300 tahun pembuatan 2016, bahan bakar: solar,nomor mesin 4D56CP47112, nomor rangka/NIK/VIN: MHML0PU39GK195340
- 1 (satu) Unit mobil nomor registrasi G 8172 WZ (K-1817-JT), merk MITSUBISHI, type L 300 PU FB-R (4x2) M/T, jenis mobil beban, model Pik up, tahun pembuatan 2016, isi selinder 2477 CC, Warna hitam (kanzai), nomor mesin 4D56CP47112, nomor rangka/NIK/VIN: MHML0PU39GK195340
- 1 (satu) buah kunci merk MITSUBISHI warna silver, dengan gantungan kunci berupa dompet merk Yamaha
- 1 (satu) buah STNK dengan nomor 00278631, nomor registrasi K 1817 JT, nama pemilik BADRI alamat Dukuh Kalidoro Lor RT 2 RW 6 Bulungcangkring Jekulo Kudus, Merk MITSUBISHI, type L 300 tahun pembuatan 2016 bahan bakar Bensin, nomor mesin 4D56CP47112, nomor rangka/NIK/VIN: MHML0PU39GK195340;
Putusan PN KUDUS Nomor 49/Pid.B/2021/PN Kds |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Kadek Ayu Ismadewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ziyad, Br Hakim Anggota Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Anik Sarwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : DIkembalikan kepada saksi BADRI Bin ALI; 4. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.B/2021/PN_Kds.zip
- Download PDF
- 49/Pid.B/2021/PN_Kds.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Kds
Statistik6817