- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR : 42/PID.SUS-TPK/2020/PN.KPG TANGGAL 07 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 42/PID.SUS-TPK/2020/PN.Kpg tanggal 07 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
Putusan PT KUPANG Nomor 7/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
|
Nomor | 7/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Jauhari |
Hakim Anggota | Brsri Mumpuni, Posma P. Nainggolan |
Panitera | -. Yulianus Koroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA ZAINAL BAPA UTAN, S.PD TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA BAPA UTAN, S.PD DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA BAPA UTAN, S.PD TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI; 4. MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA ZAINAL BAPA UTAN, S.PD SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 1 (SATU) BULAN; 5. MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA KEPADA TERDAKWA ZAINAL BAPA UTAN, S.PD SEBESAR RP.43.225.000,00 (EMPAT PULUH TIGA JUTA DUA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) DENGAN MEMPERHITUNGKAN UANG PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DARI UANG YANG DIPEROLEH DARI TINDAK PIDANA KORUPSI, DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SELAMBAT-LAMBATNYA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN APABILA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1. 2 (DUA) BUAH BUKU PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 100 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2014; 2. 1 (SATU) BUAH BUKU PANDUAN PELAKSANAAN DAK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TAHUN 2014; 3. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK) NOMOR : PPO.420/2618.1/DAK/SEKRET.3/2014 TANGGAL 22 OKTOBER 2014 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN DAN PERABOT GEDUNG PERPUSTAKAAN SMKN PERIKANAN DAN KELAUTAN MENANGA; 4. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (KONTRAK) NOMOR : PPO/2618.3/DAK/SEKRET.3/2014 TANGGAL 22 OKTOBER 2014 PROGRAM PENIGKATAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS SMKN PERIKANAN DAN KELAUTAN MENANGA; 5. PPO.420/2618.2/DAK/SEKRET.3/2014 TANGGAL 22 OKTOBER 2014 PROGRAM PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARAN PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) PEKERJAAN ASRAMA SISWA SMKN PERIKANAN DAN KELAUTAN MENANGA; 6. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NO. SPM : 0112/SPM/LS/1/2014 TANGGAL 27 OKTOBER 2014 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP I (40%) PEMBANGUNAN ASRAMA SISWA DAN MEUBELAIR SMKN KELAUTAN MENANGA; 7. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NO. SPM : 0116/SPM/LS/1/2014 TANGGAL 27 OKTOBER 2014 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP I (40%) PEMBANGUNAN RUMAH DINAS SMKN KELAUTAN MENANGA; 8. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NO. SPM : 0114/SPM.LS/1/2014 TANGGAL 27 OKTOBER 2014 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP I (40%) PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN DAN MAUBELAIR SMKN KELAUTAN MANANGA; 9. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP II NO. SPM : 0423/SPM/LS/1/2014 TANGGAL 9 DESEMBER 2014 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP II (70%) PEMBANGUNAN ASRAMA SISWA DAN MEUBELAIR SMKN KELAUTAN MANANGA; 10. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NO. SPM : 0422/SPM/LS/1/2014 TANGGAL 9 DESEMBER 2014 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP II (70%) PEMBANGUNAN RUMAH DINAS SMKN KELAUTAN MANANGA; 11. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NO. SPM : 0419/SPM.LS/1/2014 TANGGAL 9 DESEMBER 2014 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP II (70%) PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN DAN MAUBELAIR SMKN KELAUTAN MANANGA; 12. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP III NO. SPM : 0088/ SPM/LS/1/2015 TANGGAL 13 JULI 2015 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP III (100%) ATAS PEKERJAAN SWAKELOLA PEMBANGUNAN ASRAMA SISWA DAN MEUBELAIR SMKN KELAUTAN MANANGA; 13. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP III NO. SPM : 0087/SPM/LS/1/2015 TANGGAL 13 JULI 2015 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP III (100%) ATAS PEKERJAAN SWAKELOLA PEMBANGUNAN RUMAH DINAS SMKN KELAUTAN MANANGA; 14. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP III NO. SPM : 0086/SPM.LS/1/2015 TANGGAL 13 JULI 2015 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP III (100%) ATAS PEKERJAAN SWAKELOLA PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN SMKN KELAUTAN MENANGA; 15. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP I NOMOR : 03055/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 28 OKTOBER 2014 SEJUMLAH RP. 192.935.358,- (SERATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH) DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP I NOMOR : 03056/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 28 OKTOBER 2014 SEJUMLAH RP. 19.293.536,- (SEMBILAN BELAS JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH); 16. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP I NOMOR : 03057/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 28 OKTOBER 2014 RP. 67.791.915 (ENAM PULUH TUJUH JUTA TUJUH RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS LIMA BELAS RUPIAH); 17. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP I NOMOR :03211/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 30 OKTOBER 2014 RP. 176.363.636,- (SERATUS TUJUH PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH) DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA NOMOR I NOMOR : 03212/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 30 OKTOBER 2014 RP. 17.636.364.- (TUJUH BELAS JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH EMPAT RUPIAH); 18. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP II NOMOR : 04605/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 15 DESEMBER 2014 RP. 144.701.519,- (SERATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS SATU RIBU LIMA RATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH) DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP II NOMOR : 04606/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 15 DESEMBER 2014 RP. 14.470.151,- (EMPAT BELAS JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH RIBU SERATUS LIMA PULUH SATU RUPIAH; 19. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP II NOMOR 04604/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 15 DESEMBER 2014 RP. 5.084.393,- (LIMA JUTA DELAPAN PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RUPIAH) DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP II NOMOR : 04603/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 15 DESEMBER 2014 RP. 50.843.936,- (LIMA PULUH JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH); 20. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP II NOMOR 04601/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 15 DESEMBER 2014 RP. 132.272.727,- (SERATUS TIGA PULUH DUA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH TUJUH RUPIAH) DAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP II NOMOR : 04602/SP2D/LS/60/2014 TANGGAL 15 DESEMBER 2014 RP. 13.227.273,- (TIGA BELAS JUTA DUA RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH TIGA RUPIAH); 21. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP III NOMOR : 02305/SP2D/LS/66/2015 TANGGAL 14 JULI 2015 RP. 159.171.670,- (SERATUS LIMA PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS TUJUH PULUH SATU RIBU ENAM RATUS TUJUH PULUH RUPIAH); 22. SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA TAHAP III NOMOR : 02304/SP2D/LS/66/2015 TANGGAL 14 JULI 2015 RP. 55.928.331,- (LIMA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS DUA PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH SATU RUPIAH); DIKEMBALIKAN KEPADA FRANSISKUS XAVERIUS RESIONA, S. SOS. 23. ASLI SURAT KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR : 59.A TAHUN 2014 TENTANG PENUNJUKAN KONSULTAN PENGAWASAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014); 24. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN LAPORAN FISIK PEKERJAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) PAKET PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA SISWA DAN PERABOT ASRAMA SISWA (RP. 423.072.234,- (EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA JUTA TUJUH PULUH DUA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT RUPIAH); 25. FOTO DOKUMENTASI KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) TA. 2014; 26. SURAT PERINTAH KERJA (SPK) KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU NOMOR : PPO.420/2594.I/SEKRET.3/2014, TANGGAL 22 OKTOBER 2014; 27. BACK UP VOLUME KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH DINAS; 28. BACK UP VOLUME KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN; 29. BACK UP VOLUME KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) PAKET PEKERJAAN GEDUNG ASRAMA SISWA; 30. ADDENDUM I (PERUBAHAN VOLUME PEKERJAAN) NOMOR : PPO.420/2651.1/SEKRET.3/2014 KEGIATAN PENINGKATAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU; 31. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN LAPORAN FISIK PEKERJAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) PAKET PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN DAN PERABOT GEDUNG PERPUSTAKAAN; 32. LAPORAN FISIK PEKERJAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENGINGKATAN MUTU (DAK 2014) PAKET PEKERJAAN PENGAWASAN TEKNIS PEMBANGUNAN RUMAH DINAS; 33. CONTRACK CHANGE ORDER (CCO) NOMOR : PPO.420/2651.1/SEKRET.3/2014 PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN; DIKEMBALIKAN KEPADA EMAN KOTEN. 34. ASLI 1 JILIDAN LAPORAN KEMAJUAN FISIK PERIODE 22 OKTOBER S/D 06 DESEMBER 2014 KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) TA. 2014, PEMBANGUNAN GEDUNG ASRAMA RP. 423.072.234,- (EMPAT RATUS DUA PULUH TIGA JUTA TUJUH PULUH DUA RIBU DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT RUPIAH); 35. ASLI 1 JILIDAN LAPORAN KEMAJUAN FISIK PERIODE 22 OKTOBER S/D 06 DESEMBER 2014 KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) TA. 2014, PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN RP. 430.000.000,- (EMPAT RATUS TIGA PULUH JUTA RUPIAH); 36. ASLI 1 JILIDAN LAPORAN KEMAJUAN FISIK PERIODE 22 OKTOBER S/D 06 DESEMBER 2014 KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) TA. 2014, PEMBANGUNAN RUMAH DINAS RP. 186.427.766,- (SERATUS DELAPAN PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS DUA PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH ENAM RUPIAH); 37. 1 KUITANSI (ASLI) RP. 4.800.000,- (EMPAT JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 14 MEI 2016; 38. 1 KUITANSI (ASLI) RP. 7.200.000,- (TUJUH JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 23 MEI 2016; 39. 1 KUITANSI (ASLI) RP. 4.000.000,- (EMPAT JUTA RUPIAH) TANPA TANGGAL, BULAN DAN TAHUN; 40. 1 KUITANSI (ASLI) RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH) TANGGAL 03 JUNI 2016; 41. FOTO COPY PETIKAN KEPUTUSAN BUPATI FLORES TIMUR NOMOR : BKD.821.21/63.G/184/2013 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA SD, SMP, SMP SATU ATAP, SMA DAN SMK LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR; DIKEMBALIKAN KEPADA ZAINAL BAPA UTAN. 42. ASLI KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR : 51.A TAHUN 2014 2014 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2014 TENTANG PENETAPAN PANITIA PEMERIKSA JASA KONSULTAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN FLORES TIMUR TA. 2014; 43. KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR : 56.A TAHUN 2014 TANGGAL 16 SEPTEMBER 2014 TENTANG PENETAPAN PANITIA TEKNIS PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAK BIDANG PENDIDIKAN (SWAKELOLA) PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN FLORES TIMUR TA. 2014; 44. KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN FLORES TIMUR NOMOR : 56.B TAHUN 2014 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2014 TENTANG PENETAPAN PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN SARANA PENINGKATAN MUTU (DAK 2014) PADA DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAH RAGA KABUPATEN FLORES TIMUR TA. 2014; DIKEMBALIKAN KEPADA ANDREAS FERNANDEZ. 45. 1 (SATU) BUKU KAS UMUM DAK SMK N PERIKANAN DAN KELAUTAN MENANGA SOLOR (ASLI); 46. 1 (SATU) BUKU AGENDA DELUXE CS171 APPOINTMENT (ASLI); 47. 1 (SATU) BUKU AGENDA ASUSPRO INTEL (ASLI); 48. 1 (SATU) BUKU TABUNGAN BANK NTT NOREK 011 02.01.007422-5 DAK 2013 SMK N PERIKANAN SOLTIM; 49. 1 (SATU) BUKU TABUNGAN BANK NTT NOREK 01102.02.049830-7 DAK 2014 SMK N PERIKANAN SOLTIM; 50. 1 KUITANSI (ASLI) RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) TANGGAL 4 DESEMBER 2012; 51. 1 KUITANSI (ASLI) RP. 69.500.000,- (ENAM PULUH SEMBILAN JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 4 SEPTEMBER 2015; 52. 1 KUITANSI (ASLI) RP. 43.000.000,- (EMPAT PULUH TIGA JUTA RUPIAH) TANGGAL 22 JANUARI 2015; 53. 1 KUITANSI (ASLI) RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) TANGGAL 11 NOVEMBER 2014; DIKEMBALIKAN KEPADA MUHAMMAD RUSLI. 54. ASLI KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SMK NEGERI PERIKANAN DAN KELAUTAN SOLOR TIMUR NOMOR : 23/I.21.25/SMKN-PK/MN/2014 TENTANG PANITIA PEMBANGUNAN SEKOLAH SMK NEGERI PERIKANAN DAN KELAUTAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) BIDANG PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN ANGGARAN 2014; DIKEMBALIKAN KEPADA ABDURAHIM BETHAN, SPI. 55. 1 BUAH KUITANSI ASLI TANGGAL 4 DESEMBER 2014 SEJUMLAH RP. 50.000.000,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH); 56. 1 BUAH KUITANSI ASLI TANGGAL 22 JANUARI 2015 SEJUMLAH RP. 43.000.000,- (EMPAT PULUH TIGA JUTA RUPIAH); 57. 1 BUAH KUITANSI ASLI TANGGAL 4 SEPTEMBER 2015 SEJUMLAH RP. 68.850.000,- (ENAM PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 58. WAY BILL DARI BENGKEL KAYU DAN MEUBELER ARNANDO TANGGAL 21 JULI 2015; 59. WAY BILL DARI BENGKEL KAYU DAN MEUBELER ARMANDO TANGGAL 19 APRIL 2016; 60. 1 BUAH KUITANSI ASLI TANGGAL 10 DESEMBER 2014 SEJUMLAH RP. 30.000.000 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH); 61. 1 BUAH KUITANSI ASLI TANGGAL 6 DESEMBER 2014 RP. 30.000.000 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH). DIKEMBALIKAN KEPADA BENEDIKTUS FERNANDEZ. 62. 1(SATU) BUKU KEPUTUSAN BUPATI FLORES TIMUR NOMOR : 240/188.4.45/2013 TENTANG STANDARISASI HARGA SATUAN BARANG DAN JASA KEBUTUHAN PEMERINTAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN ANGGARAN 2014. 63. 1(SATU) BUKU PERATURAN BUPATI FLORES TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2014 TETANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TA. 2014. DIKEMBALIKAN KEPADA RAMLI BAPA PAOT. 64. 1 (SATU) BUKU PENDAPATAN CV. SEDERHANA SOLOR ONGALERENG. DIKEMBALIKAN KEPADA YEREMIAS LIKULAU SOGEN. 65. 1 (SATU) BUKU KAS LEGES OTO TENGKI AIR KANTOR CAMAT SOLOR TIMUR. DIKEMBALIKAN KEPADA JOHOR WUA. 66. 1 (SATU) JEPITAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) TAHUN 2014. 67. 1 (SATU) BUKU DOKUMEN PELAKSANAAN PERUBAHANAN ANGGARAN SATUNAN KERJA PERANGKAT DAERAH (DPPA SKPD) DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA TAHUN 2014. DIKEMBALIKAN KEPADA DRS. BERNADUS BEDA KEDA. 68. 1 (SATU) BUAH DOKUMEN SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR PPO.420/2544.A/DAK/ SEKRET.3/2014 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2014 KEGIATAN PEKERJAAN PERENCANAAN TEKNIS PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN, RUMAH DINAS, DAN ASRAMA SISWA SMKN KELAUTAN MENANGA. DIKEMBALIKAN KEPADA FRANSISKUS XAVERIUS RESIONA, S.SOS. 69. 1 (SATU) DOSIR BERWARNA HITAM BERISI KUITANSI DAN NOTA BELANJA. DIKEMBALIKAN KEPADA MUHAMMAD RUSLI. 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan Terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa Bapa Utan, S.Pd dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Bapa Utan, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi; 4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Terdakwa Zainal Bapa Utan, S.Pd sebesar Rp.43.225.000,00 (empat puluh tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang pengembalian kerugian keuangan negara dari uang yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 2 (Dua) buah Buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 100 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2014; 2. 1 (satu) buah Buku Panduan Pelaksanaan DAK Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2014; 3. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : PPO.420/2618.1/DAK/SEKRET.3/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Kegiatan Pembangunan Prasarana pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) Pekerjaan pembangunan Gedung Perpustakaan dan Perabot Gedung Perpustakaan SMKN Perikanan dan Kelautan Menanga; 4. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak) Nomor : PPO/2618.3/DAK/SEKRET.3/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Program Penigkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas SMKN Perikanan dan Kelautan Menanga; 5. PPO.420/2618.2/DAK/Sekret.3/2014 tanggal 22 Oktober 2014 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan Kegiatan Pembangunan Prasaran Pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) Pekerjaan Asrama Siswa SMKN Perikanan dan Kelautan Menanga; 6. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0112/SPM/LS/1/2014 Tanggal 27 Oktober 2014 untuk Pembayaran Tahap I (40%) Pembangunan Asrama Siswa dan Meubelair SMKN Kelautan Menanga; 7. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0116/SPM/LS/1/2014 tanggal 27 Oktober 2014 untuk Pembayaran Tahap I (40%) Pembangunan Rumah Dinas SMKN Kelautan Menanga; 8. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0114/SPM.LS/1/2014 tanggal 27 Oktober 2014 untuk Pembayaran Tahap I (40%) Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Maubelair SMKN Kelautan Mananga; 9. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II No. SPM : 0423/SPM/LS/1/2014 Tanggal 9 Desember 2014 untuk Pembayaran Tahap II (70%) Pembangunan Asrama Siswa dan Meubelair SMKN Kelautan Mananga; 10. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0422/SPM/LS/1/2014 tanggal 9 Desember 2014 untuk Pembayaran Tahap II (70%) Pembangunan Rumah Dinas SMKN Kelautan Mananga; 11. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 0419/SPM.LS/1/2014 tanggal 9 Desember 2014 untuk Pembayaran Tahap II (70%) Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Maubelair SMKN Kelautan Mananga; 12. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahap III No. SPM : 0088/ SPM/LS/1/2015 Tanggal 13 Juli 2015 untuk Pembayaran Tahap III (100%) atas Pekerjaan Swakelola Pembangunan Asrama Siswa dan Meubelair SMKN Kelautan Mananga; 13. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahap III No. SPM : 0087/SPM/LS/1/2015 tanggal 13 Juli 2015 untuk Pembayaran Tahap III (100%) atas Pekerjaan Swakelola Pembangunan Rumah Dinas SMKN Kelautan Mananga; 14. 1 (satu) Buah Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Tahap III No. SPM : 0086/SPM.LS/1/2015 tanggal 13 Juli 2015 untuk Pembayaran Tahap III (100%) atas Pekerjaan Swakelola Pembangunan Gedung Perpustakaan SMKN Kelautan Menanga; 15. Surat Perintah Pencairan Dana Tahap I Nomor : 03055/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 28 Oktober 2014 sejumlah Rp. 192.935.358,- (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana Tahap I Nomor : 03056/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 28 Oktober 2014 sejumlah Rp. 19.293.536,- (Sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah); 16. Surat Perintah Pencairan Dana Tahap I Nomor : 03057/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 28 Oktober 2014 Rp. 67.791.915 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah); 17. Surat Perintah Pencairan Dana Tahap I Nomor :03211/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 Rp. 176.363.636,- (seratus tujuh puluh enam juta tiga ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor I Nomor : 03212/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 30 Oktober 2014 Rp. 17.636.364.- (tujuh belas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah); 18. Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II Nomor : 04605/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 15 Desember 2014 Rp. 144.701.519,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus satu ribu lima ratus sembilan belas rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II Nomor : 04606/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 15 Desember 2014 Rp. 14.470.151,- (empat belas juta empat ratus tujuh puluh ribu seratus lima puluh satu rupiah; 19. Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II Nomor 04604/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 15 Desember 2014 Rp. 5.084.393,- (lima juta delapan puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah) dan surat perintah Pencairan Dana Tahap II Nomor : 04603/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 15 Desember 2014 Rp. 50.843.936,- (lima puluh juta delapan ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah); 20. Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II Nomor 04601/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 15 Desember 2014 Rp. 132.272.727,- (seratus tiga puluh dua juta dua ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana Tahap II Nomor : 04602/SP2D/LS/60/2014 Tanggal 15 Desember 2014 Rp. 13.227.273,- (tiga belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah); 21. Surat Perintah Pencairan Dana Tahap III Nomor : 02305/SP2D/LS/66/2015 Tanggal 14 Juli 2015 Rp. 159.171.670,- (seratus lima puluh sembilan juta seratus tujuh puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah); 22. Surat Perintah Pencairan Dana Tahap III Nomor : 02304/SP2D/LS/66/2015 Tanggal 14 Juli 2015 Rp. 55.928.331,- (lima puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah); Dikembalikan kepada Fransiskus Xaverius Resiona, S. Sos. 23. Asli Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Flores Timur Nomor : 59.a tahun 2014 tentang Penunjukan Konsultan Pengawasan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan Dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014); 24. 1 (satu) buah Dokumen Laporan Fisik Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan gedung asrama siswa dan perabot asrama siswa (Rp. 423.072.234,- (empat ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah); 25. Foto Dokumentasi Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) TA. 2014; 26. Surat Perintah Kerja (SPK) Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan sarana Peningkatan Mutu Nomor : PPO.420/2594.i/Sekret.3/2014, Tanggal 22 Oktober 2014; 27. Back Up Volume Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas; 28. Back Up Volume Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan; 29. Back Up Volume Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) Paket Pekerjaan Gedung Asrama Siswa; 30. Addendum I (Perubahan Volume Pekerjaan) Nomor : PPO.420/2651.1/Sekret.3/2014 Kegiatan Peningkatan Prasarana pendidikan dan sarana peningkatan Mutu; 31. 1 (satu) buah Dokumen Laporan Fisik Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung Perpustakaan dan Perabot Gedung Perpustakaan; 32. Laporan fisik Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan Sarana Pengingkatan Mutu (DAK 2014) Paket Pekerjaan Pengawasan Teknis Pembangunan Rumah Dinas; 33. Contrack Change Order (CCO) Nomor : PPO.420/2651.1/Sekret.3/2014 Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Perpustakaan; Dikembalikan kepada Eman Koten. 34. Asli 1 jilidan Laporan Kemajuan Fisik Periode 22 Oktober s/d 06 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) TA. 2014, Pembangunan Gedung Asrama Rp. 423.072.234,- (empat ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah); 35. Asli 1 jilidan Laporan Kemajuan Fisik periode 22 Oktober s/d 06 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) TA. 2014, Pembangunan Gedung Perpustakaan Rp. 430.000.000,- (empat ratus tiga puluh juta rupiah); 36. Asli 1 jilidan Laporan Kemajuan Fisik periode 22 Oktober s/d 06 Desember 2014 Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) TA. 2014, Pembangunan Rumah Dinas Rp. 186.427.766,- (seratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh enam rupiah); 37. 1 Kuitansi (Asli) Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 14 mei 2016; 38. 1 Kuitansi (Asli) Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 23 mei 2016; 39. 1 Kuitansi (Asli) Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa tanggal, bulan dan tahun; 40. 1 Kuitansi (Asli) Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanggal 03 Juni 2016; 41. Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor : BKD.821.21/63.G/184/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala SD, SMP, SMP Satu Atap, SMA dan SMK Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur; Dikembalikan kepada Zainal Bapa Utan. 42. Asli Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Flores Timur Nomor : 51.a Tahun 2014 2014 tanggal 8 September 2014 tentang Penetapan Panitia Pemeriksa Jasa Konsultan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Flores Timur TA. 2014; 43. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Flores Timur Nomor : 56.a Tahun 2014 tanggal 16 September 2014 tentang Penetapan Panitia Teknis Pembangunan Pembangunan Prasarana Pendidikan DAK Bidang Pendidikan (SWAKELOLA) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Flores Timur TA. 2014; 44. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Flores Timur Nomor : 56.b Tahun 2014 tanggal 15 September 2014 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Prasarana Pendidikan dan Sarana Peningkatan Mutu (DAK 2014) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Flores Timur TA. 2014; Dikembalikan kepada Andreas Fernandez. 45. 1 (satu) Buku Kas Umum DAK SMK N Perikanan dan Kelautan Menanga Solor (Asli); 46. 1 (satu) Buku Agenda Deluxe CS171 Appointment (Asli); 47. 1 (satu) Buku Agenda Asuspro Intel (Asli); 48. 1 (satu) Buku Tabungan Bank NTT Norek 011 02.01.007422-5 DAK 2013 SMK N Perikanan Soltim; 49. 1 (satu) Buku Tabungan Bank NTT Norek 01102.02.049830-7 DAK 2014 SMK N Perikanan Soltim; 50. 1 kuitansi (Asli) Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 4 Desember 2012; 51. 1 kuitansi (Asli) Rp. 69.500.000,- (enam puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 4 September 2015; 52. 1 kuitansi (Asli) Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) tanggal 22 Januari 2015; 53. 1 kuitansi (Asli) Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tanggal 11 November 2014; Dikembalikan kepada Muhammad Rusli. 54. Asli Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri Perikanan dan Kelautan Solor Timur Nomor : 23/I.21.25/SMKN-PK/MN/2014 tentang Panitia Pembangunan Sekolah SMK Negeri Perikanan dan Kelautan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2014; Dikembalikan kepada Abdurahim Bethan, Spi. 55. 1 buah Kuitansi Asli tanggal 4 Desember 2014 sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); 56. 1 buah Kuitansi Asli tanggal 22 januari 2015 sejumlah Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah); 57. 1 buah Kuitansi Asli tanggal 4 September 2015 sejumlah Rp. 68.850.000,- (enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah); 58. Way Bill dari Bengkel Kayu dan Meubeler Arnando tanggal 21 Juli 2015; 59. Way Bill dari Bengkel Kayu dan meubeler Armando tanggal 19 April 2016; 60. 1 buah Kuitansi Asli tanggal 10 Desember 2014 sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah); 61. 1 buah Kuitansi Asli tanggal 6 Desember 2014 Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Dikembalikan kepada Benediktus Fernandez. 62. 1(satu) Buku keputusan Bupati Flores Timur Nomor : 240/188.4.45/2013 tentang Standarisasi harga satuan Barang dan Jasa Kebutuhan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2014. 63. 1(satu) Buku Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 18 tahun 2014 tetang Penjabaran Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja daerah Kabupaten Flores Timur TA. 2014. Dikembalikan kepada Ramli Bapa Paot. 64. 1 (satu) Buku Pendapatan CV. Sederhana Solor ? Ongalereng. Dikembalikan kepada Yeremias Likulau Sogen. 65. 1 (satu) Buku KAS Leges Oto Tengki Air Kantor Camat Solor Timur. Dikembalikan kepada Johor Wua. 66. 1 (satu) Jepitan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2014. 67. 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahanan Anggaran satunan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Tahun 2014. Dikembalikan kepada Drs. Bernadus Beda Keda. 68. 1 (satu) buah Dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor PPO.420/2544.a/DAK/ sekret.3/2014 tanggal 15 September 2014 Kegiatan Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Perpustakaan, Rumah Dinas, dan Asrama Siswa SMKN Kelautan Menanga. Dikembalikan kepada Fransiskus Xaverius Resiona, S.Sos. 69. 1 (satu) dosir berwarna hitam berisi Kuitansi dan Nota Belanja. Dikembalikan kepada Muhammad Rusli. 9. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS-TPK/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG
Statistik13273