- Menyatakan Terdakwa Junaidi Als Junai Bin Sumardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kotak HP VIVO Y91C tipe VIVO 1820 warna Fusion Black dengan IMEI1: 867308041194910, IMEI2: 867308041194902;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Rangka: MH1JM1127KK258855 dan Nomor Mesin: JM11E2240960.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Revo X warna Hitam tanpa Nopol dengan Nomor Rangka: MH3UE1120JJ187587 dan Nomor Mesin: E3R5E0198096;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo X warna Hitam tanpa Nopol dengan Nomor Rangka : MH1JBK312LK344673 dan Nomor Mesin: JBK3E1342594;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Hitam tanpa Nopol dengan Nomor Rangka : MH3UE1120JJ187587 dan Nomor Mesin : E3R5E0198096;
- 1 (satu) buah obeng merk Winson dengan gagang warna merah putih;
- 1 (satu) unit HP VIVO Y91C tipe VIVO 1820 warna Fusion Black dengan IMEI1: 867308041194910, IMEI2: 867308041194902;
- 1 (satu) buah Softcase bergambar Hello Kity.
- 1 (satu) buah kunci motor merk Honda Revo X warna Hitam tanpa Nopol dengan Nomor Rangka: MH1JBK312LK344673 dan Nomor Mesin: JBK3E1342594.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TEBO Nomor 64/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 64/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinto Leoni Manullang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun, Hakim Anggota Ria Permata Sukma |
Panitera | Panitera Pengganti Fakhrullah Arli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara KHOLEK Bin HERMAN |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 64/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik6626