- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Devit Eko Timbul Prabowo bin Dul Rokim) terhadap Penggugat (Anggi Herlina Putri binti Suprapto);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa :
Putusan PA PELAIHARI Nomor 436/Pdt.G/2021/PA.Plh |
|
Nomor | 436/Pdt.G/2021/PA.Plh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Hamid |
Hakim Anggota | I. S.pd., Hakim Anggota D. Habiburrahman, M.sy.br Hakim Anggota Nur Moklis |
Panitera | Panitera Pengganti Marzuki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4.1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 4.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah); 4.3. Nafkah terutang (Madhiyah) sejumlah Rp. 11.000.000,00 (sebelas juta rupiah); 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pelaihari untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi dictum angka 3 (empat) di atas; 6. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas satu orang anak yang bernama Muhammad Alfatih bin Devit Eko Timbul Prabowo, umur 1 tahun 7 bulan, dengan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat untuk mengunjungi kedua orang anak tersebut; 7. Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) kedua orang sebagaimana tersebut pada dictum angka 6 (enam) di atas, minimal sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, yang diberikan melalui Penggugat terhitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai kedua orang anak tersebut dewasa atau mandiri atau berusia 21 tahun, dengan kenaikan 10 (sepuluh) sampai dengan 20 (dua puluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 436/Pdt.G/2021/PA.Plh.zip
- Download PDF
- 436/Pdt.G/2021/PA.Plh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 436/Pdt.G/2021/PA.Plh
Statistik196