Putusan PN MADIUN Nomor 26/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endratno Rajamai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rachmat Kaplale, Hakim Anggota Dian Mega Ayu |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1.Menyatakan Terdakwa I.AGUS RIANTO Bin MUSDIANTOdan Terdakwa II.SEPTIYA CANDRA PRATAMA Bin SUGIONOtelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan yang memberatkan? ; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.AGUS RIANTO Bin MUSDIANTOdan Terdakwa II.SEPTIYA CANDRA PRATAMA Bin SUGIONOoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masingselama 7 (tujuh) bulandikurangi selama para Terdakwa ditahan; 3.Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4.Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatsu type S402RP-PMRFJJ-KJ tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi AD-1939-XU Nomor Rangka : MHKP3CA1JEK068544, Nomor Mesin : DET5923 atas nama WINANI alamat Margorejo Rt.01 Rw.11 Kel. Gilingan Kec. Banjarsari Kota Surakarta beserta STNKnya; -1 (satu) unit mobil merk Isuzu Panther type TBR52 BSFR tahun 1995 warna biru tua metalik dengan Nomor Polisi-1159-NY Nomor Rangka : MHCTBR82BSC086596, Nomor Mesin : A086596 atas nama AGUS RIYANTO alamat Desa Sambirobyong Rt.01 Rw.01 Kec. Sidorejo Kab. Magetan beserta STNKnya; Dikembalikan kepada Terdakwa I.AGUS RIANTO Bin MUSDIANTO. -1 (satu) set Crene manual warna kuning; -1 (satu) unit trailer warna hitam; -1 (satu) set kunci shock dalam box warna hijau merk TEKIRO; Dirampas untuk dimusnahkan. -Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); -Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); Dikembalikan kepada saksiIMAM. -8 (delapan) buah baut ukuran 17 warna silver; -4 (empat) buah mur ukuran 17 warna silver; -1 (satu) unit mesin genset merk FG WILSON model P22-4, Serial No. FGWPEP18PD4X02980 warna putih yang sudah dirunah warna orange kombinasi hijau; Dikembalikan kepada PT. XL Axiata melalui saksi ARCADIUS ABGUS PRASETYO. 5.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik6833