- Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah Akta Wasiat Nomor 11, tanggal 31 Maret 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Indah Retno Ariyanti, S.H.,M.Kn dan telah dibacakan pada tanggal 3 Desember 2020 serta mengikat para pihak;
- Menyatakan Toko Mas Sederhana yang terletak di Jalan Sultan Agung Nomor 100, Kelurahan Ketanggi, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi adalah sah milik Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi I berdasarkan Akta Wasiat Nomor 11, tanggal 31 Maret 2020 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Indah Retno Ariyanti, S.H., M.Kn;
- Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi /Penggugat Konvensi yang tetap berada atau mengelola Toko Mas Sederhana yang terletak di jalan Sultan Agung Nomor 100 Kelurahan Ketanggi Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk tidak berada di Toko Mas Sederhana milik Penggugat Rekonvensi I / Tergugat Konvensi I yang terletak di jalan Sultan Agung Nomor 100 Kelurahan Ketanggi Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MADIUN Nomor 60/Pdt.G/2020/PN Mad |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2020/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Salman Alfaris |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wuryanti, Hakim Anggota Nur Salamah |
Panitera | Panitera Pengganti: Budri Herlandin Soenaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 825.000,00 (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2020/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2020/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pdt.G/2020/PN Mad
Statistik550321