Putusan PN MADIUN Nomor 16/Pid.Sus/2021/PN Mad |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murdian Ekawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuryanti, Br Hakim Anggota Ade Irma Susanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Ambo Dalle |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ALFIAN PRATAMA PUTRA bin HARIYANTO dan Terdakwa ARNEL MAHENDRA bin MARSONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar? sebagaimana dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALFIAN PRATAMA PUTRA bin HARIYANTO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARNEL MAHENDRA bin MARSONO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya berisi 1 (satu) strip obat keras merek TRIHEXYPHENIDYL berisi 10 (sepuluh) butir; - 1 (satu) kotak putih bekas handphone merek Smartfren berisi 3 (tiga) strip masing-masing 10 (sepuluh) butir pil TRIHEXYPHENIDYL dan 6 (enam) butir pil TRIHEXYPHENIDYL dengan jumlah 36 (tiga puluh enam) butir; - 4 (empat) buah kotak warna coklat bekas pengiriman obat merek TRIHEXYPHENIDYL melalui paket JNE; - 1 (satu) unit handphone merek Oppo terpasang nomor 085719962272; - 1 (satu) unit handphone merek Samsung type A10 warna hitam terpasang nomor Three 0895 6309 55543; - 1 (satu) unit handphone merek Oppo F115 warna putih silver terpasang nomor Three 0805808741234; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) ATM BCA Xpresi nomor 5379413030713090 dikembalikan kepada Terdakwa Arnel Mahendra bin Marsono; - Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda type Scoopy warna putih biru Nomor Polisi: AE-3253-CD berikut STNK nya dikembalikan kepada Terdakwa Alfian Pratama Putra bin Hariyanto; 7. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2021/PN Mad
Statistik3320