- Menyatakan Terdakwa Don Ariana Bin Firman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Don Ariana Bin Firman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Don Ariana Bin Firman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp.100.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang dibalut denan kertas timah rokok warna kuning dengan berat bruto 0,40 gram
- 1 (satu) helai celana panjang warna abu ? abu
- 1 (satu) unit Handphone merk samsung Galaxy no imei 1 : 354876062934356 no imei2 354877062934354
- 1 (satu) unit sepeda motor merk mio soul dengan No Pol BG 3550 Fb Noka MH31KP001CK025739
Putusan PN BATURAJA Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dwi Bintang Satrio, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Suaibatul Islamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik3331