Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 33-K/PM.III-18/AD/V/2021 |
|
Nomor | 33-K/PM.III-18/AD/V/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 18 AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suradi Sungkowatmojo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arif Kusnandar, Hakim Anggota Muhamad Saleh |
Panitera | Panitera Pengganti: Adrianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : HENGKI TORNADO, Prada NRP 31130483871192 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Penggelapan???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1.3 G WT warna hitam Nopol DE 1338 AN milik Sdri. Margaretha Nunumete. 2. 1 (satu) lembar STNK Nomor 07556342 a.n Sdri. Margaretha Nunumete beserta 1 (satu) buah kunci kontak mobil Toyota Avanza 1.3 G M/T warna hitam. Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Sdri. Margaretha Nunumete. b. Surat-surat : 1. 2 (dua) lembar Surat Perjanjian Gadai Mobil tanggal 16 Februari 2021 antara Terdakwa selaku pihak pertama dengan Saksi-2 (Sertu Edi Sujianto) selaku pihak kedua. 2. 2 (dua) lembar foto tempat kejadian perkara (TKP). 3. Barang bukti tambahan yang diajukan Terdakwa berupa Surat-surat : a) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Sdr. Adrian Sapulette (Saksi-1) tanggal 22 Mei 2021. b) 1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh Sdr. Edi Sujianto (Saksi-2) tanggal 25 Mei 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33-K/PM.III-18/AD/V/2021.zip
- Download PDF
- 33-K/PM.III-18/AD/V/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 33-K/PM.III-18/AD/V/2021
Statistik8343