- Menyatakan TerdakwaERHAN BIN AJIPtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta karena kealpaannya menyebabkan kebakaran? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kompresor warna orange;
- 2 (unit) sepeda bekas terbakar;
- 9 (sembilan) buah drum utuh bekas terbakar kapasitas 200 (dua ratus) liter;
- 2 (dua) buah drum potong bekas terbakar kapasitas sekitar 50 (lima puluh) liter;
- 2 (dua) unit mesin genset bekas terbakar;
- 2 (dua) unit mesin air bekas terbakar;
- 3 (tiga) buah selang warna putih kekuningan bekas terbakar;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter berisi diduga bahan bakar minyak;
- 1 (satu) buah roli bekas terbakar;
- 1 (satu) buah rangka motor bekas terbakar;
- 20 (dua puluh) tabung gas LPG ukuran 3 Kg (tiga kilogram) bekas terbakar;
- 1 (satu) buah kerangka besi tedmond bekas terbakar;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 123/Pid.B/2021/PN Kag |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Daulatta Sembiring |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Kariana, Br Hakim Anggota Anisa Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Irma Yulaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ibrahim Alias Ib Bin Rohana; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pid.B/2021/PN_Kag.zip
- Download PDF
- 123/Pid.B/2021/PN_Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Kag
Statistik3330