Putusan PTA GORONTALO Nomor 12/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Yusuf Effendi |
Hakim Anggota | Brdra. Bannasari, H. Suhardi |
Panitera | Dra. Hj. Salma Musada |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA PADA TINGKAT BANDING; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUWAWA NOMOR 80/PDT.G/2021/PA.SWW TANGGAL 12 APRIL 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 29 SYABAN 1442 HIJRIYAH; DENGAN MENGADILI SENDIRI I. DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (WILYAN SUKUE BIN IMRAN SUKUE) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (SITI NURAIN BALUNTE BINTI YUNUS BALUNTE) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SUWAWA; II. DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING BERUPA; - NAFKAH MADHIYAH SEJUMLAH RP 6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); - NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP 4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); - MUTAH SEJUMLAH RP 1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING (WILYAN SUKUE BIN IMRAN SUKUE) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING (SITI NURAIN BALUNTE BINTI YUNUS BALUNTE) NAFKAH ANAK BERNAMA ZUL FITRAH SUKUE BIN WILYAN SUKUE SEJUMLAH RP 1.500.000,00 (SATUJUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN TAMBAHAN 10% DALAM SETIAP PERGANTIAN TAHUN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI (UMUR 21 TAHUN) DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 4. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SELEBIHNYA; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP 300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH); - MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PADA PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Suwawa Nomor 80/Pdt.G/2021/PA.Sww tanggal 12 April 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 29 Sya?ban 1442 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI I. Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (WILYAN SUKUE bin IMRAN SUKUE) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (SITI NURAIN BALUNTE binti YUNUS BALUNTE) di depan sidang Pengadilan Agama Suwawa; II. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding berupa; - Nafkah Madhiyah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); - Nafkah Iddah sejumlah Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); - Mut?ah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding (WILYAN SUKUE BIN IMRAN SUKUE) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding (SITI NURAIN BALUNTE BINTI YUNUS BALUNTE) nafkah anak bernama ZUL FITRAH SUKUE BIN WILYAN SUKUE sejumlah Rp 1.500.000,00 (satujuta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan tambahan 10% dalam setiap pergantian tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun) di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding selebihnya; III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah); - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 12/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2021/PTA.Gtlo
Statistik15552