- MENYATAKAN TERDAKWA DR. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H. TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU - PRIMAIR DAN KETIGA - PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU -PRIMAIR DAN KETIGA - PRIMAIR;
- MENYATAKAN TERDAKWA DR. PINANGKI SIRNA MALASARI, S.H., M.H. TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KESATU - SUBSIDIAIR DAN PENCUCIAN UANG SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KEDUA DAN PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KETIGA - SUBSIDIAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP600.000.000,- (ENAM RATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan KESATU - Primair dan KETIGA - Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan KESATU -Primair dan KETIGA - Primair;
- Menyatakan Terdakwa Dr. Pinangki Sirna Malasari, S.H., M.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsidiair dan ?Pencucian Uang? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KEDUA dan ?Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KETIGA - Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PT JAKARTA Nomor 10/PID.TPK/2021/PT DKI |
|
Nomor | 10/PID.TPK/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhamad Yusuf |
Hakim Anggota | Lafat Akbar, Brhj. Reny Halida Ilham Malik |
Panitera | Hadi Sukma. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A DI L I MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARITERDAKWA DAN PENUNTUTUMUM ; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 8 FEBRUARI 2021 NOMOR 38/PID.SUS-TPK/2020/PN JKT.PST YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA YANG BUNYI AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I Menerima permintaan banding dariTerdakwa dan PenuntutUmum ; Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Februari 2021 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.TPK/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 10/PID.TPK/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PID.TPK/2021/PT DKI
Statistik48957231