- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANGGAMUS NOMOR 0872/PDT.G/2020/PA.TGM. TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAJAB 1442 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN OBJEK SENGKETA YANG TERDIRI DARI:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH BASRI DAN ROZIKIN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA TANGGAMUS KRUI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN DESA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH ETI AGUSTINA, TANAH HAMDAN, DAN RUMAH HASBI;
- 1 (SATU) SET KURSI TAMU TERBUAT DARI KAYU JATI
- 1 ( SATU ) BUAH LEMARI PAKAIAN PLASTIK
- 1 (SATU ) BUAH TV TABUNG BERWARNA 21 INC.
- 2 ( DUA) BUAH DIPAN TEMPAT TIDUR
- 1 (SATU ) BUAH LEMARI HIAS
- 4 (EMPAT ) BUAH LEMARI PAKAIAN DARI KAYU
- 1 ( SATU ) BUAH LEMARI ETALASE PANJANG
- 1 ( SATU ) BUAH RAK PIRING MEREK MASTER
- 1 (SET) MEJA MAKAN
- 2 (DUA) BUAH LEMARI MAKAN
- 1 (SATU) BUAH RANJANG AALOHA
- 1 ( SATU ) SPRINGBED TEMPAT TIDUR
- 1 (SATU) SALON AKTIF MERK DAT.
- 1 (SATU) PERANGKAT SIGER UNTUK PENGANTIN
- 1 (SATU) BUAH MESIN CUCI MERK POLYTRON
- 3 (TIGA) BUAH AMBAL BESAR
- 2 (DUA) BUAH AMBAL KECIL
- 1 (SATU) BUAH LEMARI TAS
- 133 (SERATUS TIGA PULUH TIGA) BUAH GELAS KEMBANG
- 266 (DUA RATUS ENAM PULUH ENAM) BUAH GELAS POLOS
- 6 (ENAM) LUSIN PIRING KEMBANG
- 7 (TUJUH) LUSIN PIRING POLOS
- 3 (TIGA) BUAH PIRING TANGGUNG
- 1 (SATU) LUSIN DAN 7 BUAH PIRING KECIL
- 2 (DUA) BUAH DANDANG UKURAN BESAR ISI 10 KG BERAS
- 1 (SATU) BUAH DANDANG BESAR ISI 20 KG BERAS
- 1 (SATU) BUAH KUALI BESAR NO. 30
- 22 (DUA PULUH DUA) BUAH BASKOM BESAR
- 95 (SEMBILAN PULUH LIMA) RANCANG NASI
- 1 (SATU) LUSIN EMBER BAK HITAM UKURAN BESAR
- 1 (SATU) PERANGKAT KURSI TAMU DI RUNGAN L OBJEK 5.1;
- 1 (SATU) LEMARI MAKAN / LEMARI PIRING;
- 1 (SATU) GROS PIRING MAKAN
- 8 (DELAPAN) BUAH GELAS;
- 4 (EMPAT) LUSIN PIRING TANGGUNG;
- 1 (SATU) UNIT DIPAN JATI;
- 100 (SERATUS) BUAH GENTENG MANTILI TANPA MERK;
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanggamus Nomor 0872/Pdt.G/2020/PA.Tgm. tanggal 24 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1442 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan objek sengketa yang terdiri dari:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Basri dan Rozikin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Raya Tanggamus ? Krui;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Eti Agustina, Tanah Hamdan, dan Rumah Hasbi;
- 1 (Satu) Set Kursi Tamu terbuat dari Kayu Jati
- 1 ( Satu ) Buah lemari Pakaian Plastik
- 1 (Satu ) Buah TV Tabung berwarna 21 Inc.
- 2 ( Dua) buah Dipan Tempat Tidur
- 1 (Satu ) Buah Lemari Hias
- 4 (Empat ) Buah Lemari pakaian dari Kayu
- 1 ( Satu ) Buah lemari etalase panjang
- 1 ( Satu ) Buah Rak Piring Merek Master
- 1 (set) Meja makan
- 2 (Dua) buah lemari makan
- 1 (Satu) buah ranjang Aaloha
- 1 ( Satu ) springbed tempat tidur
- 1 (satu) Salon Aktif merk Dat.
- 1 (satu) Perangkat Siger untuk pengantin
- 1 (satu) buah mesin cuci merk Polytron
- 3 (tiga) buah Ambal besar
- 2 (dua) buah Ambal kecil
- 1 (satu) buah lemari Tas
- 133 (seratus tiga puluh tiga) buah gelas kembang
- 266 (dua ratus enam puluh enam) buah gelas polos
- 6 (enam) lusin piring kembang
- 7 (tujuh) lusin piring polos
- 3 (tiga) buah piring tanggung
- 1 (satu) lusin dan 7 buah piring kecil
- 2 (dua) buah dandang ukuran besar isi 10 Kg beras
- 1 (satu) buah dandang besar isi 20 Kg beras
- 1 (satu) buah kuali besar No. 30
- 22 (dua puluh dua) buah baskom besar
- 95 (Sembilan puluh lima) rancang nasi
- 1 (satu) lusin ember bak hitam ukuran besar
- 1 (satu) perangkat kursi tamu di rungan L objek 5.1;
- 1 (satu) lemari makan / lemari piring;
- 1 (satu) gros piring makan
- 8 (delapan) buah gelas;
- 4 (empat) lusin piring tanggung;
- 1 (satu) unit dipan jati;
- 100 (seratus) buah genteng mantili tanpa merk;
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0031/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0031/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | H. Ahmad Choiran, Brh. Sahrudin |
Panitera | Abdul Rifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 2.1. SEBIDANG TANAH PEKARANGAN DENGAN LUAS 919 M2 BESERTA BANGUNAN RUMAH YANG BERDIRI DI ATASNYA, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 31 A.N TERBANDING YANG TERLETAK DI PEKON KANDANG BESI KECAMATAN KOTA AGUNG BARAT KABUPATEN TANGGAMUS, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SETELAH DIKURANGI BIAYA PELUNASAN SISA PINJAMAN/HUTANG KE PT. BANK SYARIAH DAN UANG PEMBERIAN ORANG TUA PENGGUGAT KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP.237.681.260,00 (DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU DUA RATUS ENAM PULUH RUPIAH); 2.2. PERABOT RUMAH TANGGA YANG TERDIRI DARI: SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT; 3. MENETAPKAN SEPERDUA (SETENGAH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DICTUM 2 DI ATAS MILIK PENGGUGAT DAN SEPERDUA (SETENGAH) BAGIAN LAINNYA MILIK TERGUGAT; 4. MENGHUKUM TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI TERGUGAT ATAS HARTA BERSAMA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN YANG MENJADI HAK PENGGUGAT KEPADA PENGGUGAT DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAIMANA DICTUM 3 DI ATAS, DENGAN KETENTUAN TERLEBIH DAHULU DIKURANGI BIAYA PELUNASAN SISA HUTANG KE PT. BANK SYARIAH DAN UANG PEMBERIAN ORANG TUA PENGGUGAT KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP.237.681.260,00 (DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU DUA RATUS ENAM PULUH RUPIAH) DAN HASIL PENGURANGAN SEBESAR RP.237.681.260,00 (DUA RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU DUA RATUS ENAM PULUH RUPIAH) TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT; 5. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGOSONGKAN OBJEK SENGKETA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 2.1 DI ATAS SEJAK PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 6. MENETAPKAN PERABOT RUMAH TANGGA, YANG TERDIRI DARI : SEBAGAI HARTA BAWAAN PENGGUGAT YANG SAAT INI DIKUASAI TERGUGAT; 7. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN TANPA SYARAT HARTA BAWAAN DALAM DICTUM ANGKA 6 DI ATAS KEPADA PENGGUGAT; 8. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA HARTA BERSAMA TANGGAL 19 MARET 2021; 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA; 10. MENGHUKUM PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP.3.540.000,00,- (TIGA JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH). III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 2.1. Sebidang Tanah Pekarangan dengan luas 919 M2 beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya, dengan sertifikat hak milik Nomor 31 a.n Terbanding yang terletak di Pekon Kandang Besi Kecamatan Kota Agung Barat Kabupaten Tanggamus, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya pelunasan sisa pinjaman/hutang ke PT. Bank Syariah dan uang pemberian orang tua Penggugat kepada Penggugat sejumlah Rp.237.681.260,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus enam puluh rupiah); 2.2. Perabot rumah tangga yang terdiri dari: Sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan seperdua (setengah) bagian dari harta bersama tersebut dalam dictum 2 di atas milik Penggugat dan seperdua (setengah) bagian lainnya milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas harta bersama tersebut untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dictum 3 di atas, dengan ketentuan terlebih dahulu dikurangi biaya pelunasan sisa hutang ke PT. Bank Syariah dan uang pemberian orang tua Penggugat kepada Penggugat sejumlah Rp.237.681.260,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus enam puluh rupiah) dan hasil pengurangan sebesar Rp.237.681.260,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh satu ribu dua ratus enam puluh rupiah) tersebut diserahkan kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2.1 di atas sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menetapkan perabot rumah tangga, yang terdiri dari : sebagai harta bawaan Penggugat yang saat ini dikuasai Tergugat; 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanpa syarat harta bawaan dalam dictum angka 6 di atas kepada Penggugat; 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Harta Bersama tanggal 19 Maret 2021; 9. Menolak gugatan Penggugat selainnya; 10. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini dalam tingkat pertama sejumlah Rp.3.540.000,00,- (tiga juta lima ratus empat puluh ribu rupiah). III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0031/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 0031/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 0031/Pdt.G/2021/PTA.Bdl
Statistik13329