- Menyatakan Terdakwa RAJU PUTRA Panggilan RAJU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri? sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru langit;
Putusan PN KOTOBARU Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Rizky Fachreza, Br Hakim Anggota Dayinta Agi Pambayun |
Panitera | Panitera Pengganti: Muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1005 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Banding : 156/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik589