- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIFANI Alias PANI Bin RUSDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak menjual Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu berat 0,49 (Nol Koma Empat Sembilan) gram bruto, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dikeluarkan Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No Lab : 7619/NNF/2020, tertanggal 09 September 2020, sisa barang bukti tersebut : 15370/2020/NNF.- dikembalikan berat netto 0,075 gram
- 1 (satu) buah tas Warna Hitam;
- 1 (satu) unit Hp Android Merek Samsung Warna Hitam;
- 1 (satu) Unit Motor Merek Honda Scoopy Warna Putih KT-2104-BAD;
- 1 (satu) buah sendok penakar;
- 1 (satu) Unit Hp Android Merek Oppo Warna Hitam;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 883/Pid.Sus/2020/PN Smr |
|
Nomor | 883/Pid.Sus/2020/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Yoes Hartyarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota Budi Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa HERI SUGIARTO alias HERI bin M. SUKIRTA; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 883/Pid.Sus/2020/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 883/Pid.Sus/2020/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 883/Pid.Sus/2020/PN Smr
Statistik5226