Putusan PN DEPOK Nomor 245/Pdt.G/2019/PN Dpk |
|
Nomor | 245/Pdt.G/2019/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuanne Marietta R.m |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohammad, Hakim Anggota Ramon Wahyudi |
Panitera | Se.ak, Hasnawati Patta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Turut Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;Menyatakan Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);Menyatakan tanah obyek sengketa adalah milik Penggugat Konvensi yang berlokasi di Kampung Rawageni Poncol RT. 006 RW. 002 Kelurahan Ratujaya Kecamatan Cipayung Kota Depok seluas 1.030 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 25 / Desa Ratujaya tahun 1984 atas nama H. Yusuf Bin Ridwan yang telah dialihkan kepada M. Asmawi Bin Haji Subuh (orang tua Penggugat) dengan batas-batas tanah :Sebelah utara, Jalan Musholah Al Hikmah (dh. Jalan Desa)Sebelah timur, tanah milik Rudi (dh. Tanak milik Kimik)Sebelah selatan, gang (dh. Tanah milik Jaih)Sebelah barat, tanah milik Toto dan Djanih (dh. Tanah milik Boin);Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No. 51/Ratujaya, diterbitkan di Bogor tanggal 21 Juli 1987, Gambar Situasi No. 6157/1987 tanggal 19 Mei 1987, luas 1.000 M2 atas nama Lukman Hakim ;Menghukum Tergugat I Konvensi dan/atau siapa pun pihak yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan hak atas bidang tanah terperkara a quo beserta bangunan rumah yang dibangun oleh Tergugat I di atas tanah tersebut kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong dari kepemilikan hak pihak lain selambat-lambatnya dalam tempo 8 (delapan) hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara paksa dengan bantuan alat Negara;Memerintahkan kepada Turut Tergugat II Konvensi untuk memproses sertipikat atas nama Penggugat Konvensi di atas tanah obyek sengketa ;Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSIMenghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.7.711.000,-(tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pdt.G/2019/PN_Dpk.zip
- Download PDF
- 245/Pdt.G/2019/PN_Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pdt.G/2019/PN Dpk
Statistik218112