- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA AKMAL ZEN BIN ZAINAL TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 2/PID.SUS-TPK/2021/PN.JMB TANGGAL 21 APRIL 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA AKMAL ZEN BIN ZAINAL TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA AKMAL ZEN BIN ZAINAL TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, SEBAGAIMANA DALAM SURAT DAKWAAN SUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA AKMAL ZEN BIN ZAINAL OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 7 (TUJUH) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGHUKUM TERDAKWA AKMAL ZEN BIN ZAINAL UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP140.000.000,00 (SERATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), YANG DIPERHITUNGKAN DENGAN TELAH ADANYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH TERDAKWA DIDEPAN PERSIDANGAN DAN DITITIPKAN KEPADA PENUNTUT UMUM SEBESAR RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAI PENGURANGAN SEHINGGA TERDAKWA HARUS MENGEMBALIKAN SISA UANG PENGGANTI SEBESAR RP80.000.000,00 (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH), PALING LAMA DALAM WAKTU SATU BULAN SESUDAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP, JIKA TIDAK MEMBAYAR MAKA HARTA BENDANYA DISITA DAN DILELANG OLEH JAKSA UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DENGAN KETENTUAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 10.000,00,- (SEPULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan dari Penasihat Hukum Terdakwa Akmal Zen Bin Zainal tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jmb tanggal 21 April 2021, yang dimohonkan banding tersebut, dengan amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa AKMAL ZEN BIN ZAINAL tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa AKMAL ZEN BIN ZAINAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama?, sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKMAL ZEN BIN ZAINAL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa AKMAL ZEN BIN ZAINAL untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah), yang diperhitungkan dengan telah adanya pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Terdakwa didepan persidangan dan dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sebagai pengurangan sehingga Terdakwa harus mengembalikan sisa Uang Pengganti sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sejumlah Rp 10.000,00,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 7/PID.TPK/2021/PT JMB |
|
Nomor | 7/PID.TPK/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Nirmala Dewita |
Hakim Anggota | Sunardi, Brh. Muhammad Basir Habe |
Panitera | Afrilindru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.TPK/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 7/PID.TPK/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.TPK/2021/PT JMB
Statistik11966