- Menyatakan Terdakwa I Hasan Thio alias Chan, Terdakwa II Ikbar Lamangga alias Ikbar, Terdakwa III La Edi Lamangga alias Edi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa kali pencurian dalam keadaan memberatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I Hasan Thio alias Chan dan Terdakwa III La Edi Lamangga Alias Edi selama 1 (satu) tahun penjara dan Terdakwa II Ikbar Lamangga alias Ikbar selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) buah pisang;
- 2 (dua) buah pisau;
- 2 (dua) bungkusan kecil kresek/plastic obat cianida/potas;
- 1 (satu) bungkus rinso;
- 1 (satu) buah terpal warna biru ukuran 3x4 meter;
- 1 (satu) unit mobil merk AYLA Warna Putih dengan nomor plat yang terpasang pada mobil dengan No. Polisi DE 718 AG / Rusak (Pecah kaca mobil);
- 1 (satu) pasang plat nomor dengan nomor polisi DE 1574 LD;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ganti rugi 1 (satu) ekor sapi dengan nominal sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Terdakwa III La Edi Lamangga alias Edi melalui Maryam kepada korban Edwan Tasijawa;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ganti rugi 1 (satu) ekor sapi dengan Edi Lamangga alias Edi melalui Maryam kepada korban Saiful Nurlatu;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ganti rugi 1 (satu) ekor sapi dengan nominal sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Terdakwa I Hasan Thio alias Chan melalui Ida lapandewa kepada korban Asri Warhangan;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran ganti rugi 1 (satu) ekor sapi dengan nominal sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Terdakwa I Hasan Thio alias Chan melalui Ida lapandewa kepada korban Burhan Bisugi;
- 1 (satu) lembar pernyataan perdamian yang dibuat dan ditandatangani oleh korban Edwan Tasijawa tanggal 9 April 2021 mengetahui Kepala Desa Namsina M. Yasin Laitupa, S.Pd.;
- 1 (satu) lembar pernyataan perdamian yang dibuat dan ditandatangani oleh korban Saiful Nurlatu tanggal 9 April 2021 mengetahui Kepala Desa Namsina M. Yasin Laitupa, S.Pd.;
- 1 (satu) lembar pernyataan perdamian yang dibuat dan ditandatangani oleh korban Asri Warhangan tanggal 9 April 2021 mengetahui Kepala Desa Namsina M. Yasin Laitupa, S.Pd.;
- 1 (satu) lembar pernyataan perdamian yang dibuat dan ditandatangani oleh korban Asri Warhangan tanggal 9 April 2021 mengetahui Kepala Desa Namsina M. Yasin Laitupa, S.Pd;
Putusan PN Namlea Nomor 7/Pid.B/2021/PN Nla |
|
Nomor | 7/Pid.B/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jhonson Freddy Esron Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfan Afandi, Br Hakim Anggota Fandi Abdilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ashari Marasabessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui Lambeli Lapandewa; tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2021/PN Nla
Statistik11631