- Menyatakan Terdakwa SUBAKTI alias BAKTI bin SAIDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam suatu perusahaan untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SUBAKTI alias BAKTI bin SAIDI dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa SUBAKTI alias BAKTI bin SAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp5000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan batas waktu pembayaran denda paling lama 1 (satu) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit Handphone merek Xiomi warna hitam;
- 1 ( satu ) unit handphone merek Samsung 8109E warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp. 809.000,- ( Delapan ratus Sembilan ribu rupiah rupiah );
- 1 ( satu ) buah kartu ATM Mandiri atas nama Subakti;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 72/Pid.B/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 72/Pid.B/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuamochamad Adib Zain |
Hakim Anggota | Hakim Anggotapetrus Arjuna Sitompul, Br Hakim Anggotaadityas Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas Untuk Negara; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.B/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 72/Pid.B/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1382 K/Pid/2021
Pertama : 72/Pid.B/2021/PN Rgt
Statistik5937