- Menyatakan Terdakwa JUHANAK alias IJU bin SAHMID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,32 (empat koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 2,72 (dua koma tujuh puluh dua) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik pembungkus;
- 3 (tiga) helai tisu;
- 1 (satu) buah plastik wafer coklat kelapa;
- 1 (satu) unit handphone Nokia;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota Kijang Innova BM 1490 LC;
- 1 (satu) lembar STNK No. 0382444/RU/2012 a.n. Rahman;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna merah;
- Uang tunai Rp1.650.000,00 (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RENGAT Nomor 76/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuapetrus Arjuna Sitompul |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaadityas Nugraha, Br Hakim Anggotamochamad Adib Zain |
Panitera | Panitera Pengganti: Tulus Maruli Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik3832