- Menyatakan Terdakwa AHMAD IRFANI Bin IKSIR JUFRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Cukai?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp223.702.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan / atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Rokok merk ?HND PRATAMA? jumlah 92.200 (sembilan puluh dua ribu dua ratus) batang
- Rokok merk ?YS PRO MILD? jumlah 127.600 (seratus dua puluh tujuh ribu enam ratus) batang
- Rokok merk ?MLB PRATAMA? jumlah 82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus) batang
- 1 (satu) buah nota kontan ukuran 108 x 155 mm dengan merk ?PAPERLINE? warna orange.
- 1 (satu) buah handphone blackberry curve warna putih dengan nomor imei : 357558045165947
- 1 (satu) buah handphone Samsung J7 Prime warna hitam dengan hardcase warna hitam nomor imei I : 354462086958539, imei II : 354463086958537
- 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi L300 BC Nomor Polisi KB 1803 HA tahun 2008 warna putih dengan nomor rangka MHMLOWY398K002022 dan nomor mesin 4D56CD36153.
- Uang tunai sebesar Rp 2.150.000,00 (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 6112091209800008 a.n AHMAD IRFANI.
- Menetapkan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 72/Pid.Sus/2019/PN NBA |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2019/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa AHMAD IRFANI BIN IKSIR JUFRI. |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2019/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2019/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2019/PN NBA
Statistik8945