- Menyatakan Terdakwa YA? MUHAMMAD SALEH Bin YA? ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok gudang garam surya 12 kretek berisi :
- 2 (dua) buah kantong plastik transparan berisi 4 (empat) buah kantong plastik transparan berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah kantong plastik transparan berisi 2 (dua) buah kantong plastik transparan berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk NOKIA warna silver dengan Sim Card 081645449225;
- Uang sejumlah Rp. 150.000,- (dua ratus ribu rupiah);
- uang sejumlah Rp.50.000,- (lima Puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 70/Pid.Sus/2019/PN NBA |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2019/PN NBA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Estafana Purwanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Setioadi, Shbr Hakim Anggota Firdaus Sodiqin |
Panitera | Panitera Pengganti Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada kepada terdakwa YA? MUHAMMAD SALEH; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2019/PN_NBA.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2019/PN_NBA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2019/PN NBA
Statistik5334