- Menyatakan Terdakwa LIE PI DJIU ALIAS OJI BIN BONG TET PHIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan 7 (tujuh) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan 4 (empat) paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 ( satu ) buah dompet berwarna hitam merk IMPERLAL;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna Gold Putih dengan nomor IMEI 1: 862111030779849 dan IMEI 2: 862111030779856 beserta SIM CARD dengan nomor: 081256451989;
- Uang tunai sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan pecahan uang Rp100.000,00 sebanyak 9 (sembilan) lembar dan pecahan uang Rp50.000,00 sebanyak 42 (empat puluh dua) lembar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inggrid Holonita Dosi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novritsar Hasintongan Pakpahan, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti Merina Rosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik4342