- Menyatakan Terdakwa I Romi bin Namri, Terdakwa II Sandra bin Aspari, Terdakwa III Veldi bin Niamor dan Terdakwa IV Rianto alias Iyan bin Junaidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Kekerasaan Terhadap Orang Yang Menyebabkan Orang Luka? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans warna biru merk GT-5;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam bertuliskan EIGER;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna hitam;
- 1 (satu) buah Gitar warna Hitam;
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam di depannya bertuliskan ?AZ georgia state university gordon biersch 11.19.11 dan di belakangnya bertuliskan ?Semi Formal 2011 DELTA ZETA delta zeta in Paradise? dengan motif pohon kelapa;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna biru dengan sobekan di kedua lututnya;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ?problem?;
- 1 (satu) helai celana panjang jenis jeans merk ?w 11 79 TH,DEENOW FORLIFE?;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan ?QUIKSILVER TRY SEE MY EYES? Bergambar wajah manusia milik Sdr RIANTO Als IYAN Bin JUNAIDI.
- 1 (satu) helai celana pendek jenis cino merk QUIKSILVER warna abu-abu milik Sdr RIANTO Als IYAN Bin JUNAIDI;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SAMBAS Nomor 64/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 64/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hasnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maharani Wulan, Br Hakim Anggota Inggrid Holonita Dosi |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Samiri Ma?in; dikembalikan kepada Terdakwa II Sandra bin Aspari; dikembalikan kepada Terdakwa I Romi bin Namri; dikembalikan kepada Terdakwa III Veldi bin Niamor; dikembalikan kepada Terdakwa IV Rianto alias Iyan bin Junaidi; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 64/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik6931