- Menyatakan terdakwa JAMI?AN Bin ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli kartu keluarga dengan nomor NIK : 6101020912100053 An.JUNIARDI yang dikeluarkan oleh dinas Capil Kab.Sambas;
- 1 (satu) lembar asli Akta kelahiran Nomor : 54.250./DKCS/2010 An.PAUJIAH yang dikeluarkan oleh dinas Capil Kab.Sambas;
- 1 (satu) helai baju lengan panjang warna biru navy bermotif garis putih hitam di lengan;
- (satu) helai celana panjang jeans warna biru merk DECLEY PREMIUM;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul GT warna hitam lis merah KB 4923 TV beserta kunci;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hitam tanpa merk dibagian belakang ada gambar panda;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru merk ?LOIS ?;
Putusan PN SAMBAS Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Hakim Anggota Yola Eska Afrina Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi JUNIARDI Alias JUNI BIN MURJANI; Dikembalikan kepada saksi PAUJIAH Alias IPAU Binti JUNIARDI. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2021/PN Sbs
Statistik1928