- Menyatakan terdakwa DENI NGAEK Als NGAEK Bin SUHENDRA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melarikan perempuan dengan ancaman kekerasan? dan ?melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli kartu Kartu Keluarga dengan Noomor NIK : 6101101103100008 An SARIPAH. yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas;
- 1 (satu) lembar asli Akta Kelahiran Nomor: 6101-LT-23082013-0021 a.n. IMEL CAHYATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas;
- 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) helai celana panjang kain warna merah dengan kombinasi warna kuning;
- 1 (satu) helai celana panjang kain garis-garis dengan warna biru,pinkdan warna biru;
- 1 (satu) baju lengan pendek warna hijau dengan kombinasi warna hitam;
- 1 ( satu ) helai mini set tanpa merk warna pink;
- 1 ( satu ) helai celana dalam dengan motif garis-garis warna ornge;
- 1 ( helai ) Bh/Bra tanpa merk warna biru tua.
- 1 (satu) lembar asli kartu Kartu Keluarga dengan Noomor NIK : 610110180613003 a.n DENI NGAEK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas;
- 1 (satu) Helai Baju kemeja lengan pendek dengan motif batik warna merah merk New W&S88
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna coklat dengan motif garis-garis merk Cardinal;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru dengan merk A X HOUSE.
Putusan PN SAMBAS Nomor 65/Pid.B/2021/PN Sbs |
|
Nomor | 65/Pid.B/2021/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Ichfan Adityo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhlan Fadhilla Ahmad, Br Hakim Anggota Maharani Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ririn Zuama Rochaidah Br Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban IMEL CAHYATI melalui orang tua Anak Korban SARIFAH Binti TAURAN; Dikembalikan kepada Terdakwa DENI NGAEK Alias NGAEK Bin SUHENDRA (Alm). 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/2021/PN_Sbs.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/2021/PN_Sbs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/2021/PN Sbs
Statistik9867